Edarkan Narkoba, Pasutri Ditangkap

18

Muarabeliti, BP

pasutriPasangan suami istri (Pasutri) asal Rt 2. Desa Muara Batang. Empu, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, harus menghabiskan waktunya dibalik terali besi Polres Mura. Pasutri tersebut Darsono (33) dan Utari Irawati (20) merupakan pemilik kafe STD di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan STL Ulu Terawas, ditangkap petugas, Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya tanpa perlawanan, karena mengedarkan narkoba.

Baca Juga:  Selain Mall, Masuk Mako Ditlantas Polda Sumsel Wajib Scan QR Code PeduliLindungi 

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 10 butir pil diduga jenis extacy, 1 buah timbangan digital, 2 buah ponsel Nokia. .

Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani, mengakui bahwa petugas dari Sat Narkoba ada menangkap Pasutri yang diduga pengedar. Narkoba di kafe-kafe diwilayah Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musirawas. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Pelaku Begal Sadis Terhadap Siswi di OI Berhasil Ditangkap

“Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,”ucapnya. Setelah dilakukan penangkapan petugas melakukan penggeledahan,hasilnya petugas menemukan 10 butir pil diduga jenis extacy, 1 buah timbangan digital, 2 buah hp nokia.

“Saat ini tersangka berikut BB diamankan di Polres Mura untuk proses penyidikan guna dikembangkan kasusnya,” pungkasnya.

#wan

Komentar Anda
Loading...