Kadisdik Lubuklinggau Ditahan

11

Lubuklinggau, BP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), MY, tersangka kasus korupsi alat multimedia pada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2014 dalam sel tahanan Lembaga pemasyarakatan (lapas) Lubuklinggau, Senin (24/8) pagi.

Tersangka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 09.00, didampingi pengacaranya. Dia mendatangi Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan terakhir sebelum ditahan.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Kukuhkan Duta Integritas

“Penahanan terkait untuk menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu besok, hal itu juga guna memudahkan Jaksa agar memantau keberadaan tersangka, setelah dinyatakan sehat dalam cek kesehatan, tersangka akhirnya ditahan,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel, M Chadafi Nasution di hadapan wartawan.

Patris menerangkan, selama pemeriksaan tersangka kooperatif dan tidak ditahan. Tersangka juga telah bersedia mengikuti sidang serta akan mengungkap fakta dipersidangan nanti.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Pengelolaan SIPPN

Mantan Koordinator bidang Pidum pada Kejati Jabar ini menjelaskan, selain tiga tersangka yang telah menjalani masa sidang. Pihaknya juga akan mencecar beberapa orang yang terkait dalam rekayasa pengadaan alat multimedia tersebut. “Siapa yang terlibat nanti akan dibuktikan dalam fakta persidangan, intinya kita terus menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya. O kur

Komentar Anda
Loading...