Si kembar Kompak Curi Vespa

79

Dua pemuda bersaudara kembar bernama Renaldi (20), dan Renaldo (20), keduanya warga Jalan AMD Lorong Sipah Kelurahan Talang Jambe,Palembang  ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang dalam kasus pencurian sepeda motor vespa milik anak punk di tepi Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (30/9) sekitar pukul 04.30 .(BP/IST)

Palembang, BP- Dua pemuda bersaudara kembar bernama Renaldi (20), dan Renaldo (20), keduanya warga Jalan AMD Lorong Sipah Kelurahan Talang Jambe,Palembang  ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang dalam kasus pencurian sepeda motor vespa milik anak punk di tepi Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (30/9) sekitar pukul 04.30 .

Kedua pelaku  mengaku dendam terhadap korban. “Kami dendam sama mereka (rombongan korban). Waktu dulu kami pernah dikeroyok waktu sama-sama numpang tidur di pom bensin,” kata Renaldi, Rabu (6/10).

Baca Juga:  M Hidayat  Didesak Maju di Pilwako Palembang

Pelaku mengaku  menjalankan aksinya di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Kamis (30/9), sekitar pukul 04.30 .

Kejadian bermula saat pelaku tengah berboncengan, kemudian melihat vespa milik korban sedang terparkir begitu saja di tepi jalan. Melihar kondisi aman, keduanya nekat membawa vespa tersebut dengan cara distep, lantaran mereka tidak tahu cara menghidupkan motor tersebut.

“Pada saat kami bawa vespa tersebut ke bengkel, kami kaget karena bertemu dengan yang memiliki motor. Jadi kami dikeroyok terus diteriaki maling,” katanya.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pengendara Motor Andri Kurniawan

Renaldi mengaku bekerja sebagai teknisi AC, sedangkan Renaldo biasa mencari uang dengan menjadi tukang las baja.

Keduanya mengaku baru kali pertama melakukan tindak pencurian yang mereka sebut uang itu akan digunakan untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya. “Kami dendam terhadap korban. jadinya kami curi motor itu,” katanya.

Kapolsekta Sukarami, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, kedua saudara kembar ini memanfaatkan waktu ketika korban Parlingotan, warga Palembang yang juga merupakan anak punk sedang tertidur lelap. “Mereka mengambil kesempatan mencuri ketika korban sedang tidur,” katanya.

Baca Juga:  1 Februari, Tilang Elektronik ETLE Palembang Berlaku

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut sudah ada yang menawar seharga Rp500 ribu. “Belum sempat dijual, keduanya ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” katanya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.#osk

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...