Nakhoda Kapal Dihukum 2 Tahun

14

Palembang, BP

 BP/HARIS SUPRAPTO SIDANG-Terdakwa Ilham Ryan Rous ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/8).

BP/HARIS SUPRAPTO
SIDANG-Terdakwa Ilham Ryan Rous ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/8).

Ilham Ryan Rous (26) nakhoda kapal tengker divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Namun vonis dari majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (13/8) ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya JPU Murni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama selama tiga tahun, serta denda Rp200 juta, subsider enam bulan. Atas perannya sebagai nakhoda kapal tengker yang menangkut minyak mentah illegal.

Baca Juga:  Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi

Berdasarkan fakta persidangan, menurut majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 323 Undang undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP dan pasal 53 huruf b, Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  Keluarga Korban Maki Terdakwa

“Atas putusan tersebut terdakwa ataupun JPU memiliki hak yang sama yakni menerima atau menolak dengan mengajukan banding. Atau pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” tandasnya.

Namun Parlas melanjutkan, apabila selama waktu yang telah ditentukan, tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Sama halnya dengan terdakwa Ilham Ryan Rous, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap terdakwa La Damu (49) yang juga berperan sebagai nakhoda kapal.

Baca Juga:  Pemberhentian Pahri & HBA, Pemprov Tunggu SK Mendagri

Dari fakta persidangan dijelaskan kedua terdakwa ditangkap anggota Denintel Kodam II/Sriwijaya saat berada di Perairan Muara Banyuasin, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada 22 Maret lalu. Berikut barang bukti dua buah kapal, yaitu kapal kodok Amanda yang dinakhodai terdakwa La Damu dan kapal tengker Eikou Maru yang dinakhodai terdakwa Ilham Ryan Rous yang didalamnya berisi minyak mentah sebanyak 30 ton.

#ris

 

Komentar Anda
Loading...