
Palembang, BP-Tersangka penganiyaan terhadap Arya Lesmana Putera mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang bertambah menjadi 7 orang setelah penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan empat oknum mahasiswa UIN Raden Fatah sebagai tersangka.
Dari ketujuh oknum mahasiswa yang berstatus tersangka, empat diantaranya telah memenuhi panggilan penyidik dan belum ada yang dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Arya, Kms Sigit Muhaimin SH memberikan apresiasinya kepada penyidik Subdit 3 Jatanras.
Namun dirinya mempertanyakan kenapa penyidik tidak langsung melakukan penahanan ketiga tersangka.
“Kenapa justru tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Apakah alasan koperatif, bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir?” katanya.
Sigit mengungkapkan mengapa tersangka harus dilakukan penahanan, karena untuk memberikan efek jera.
“Biar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan berlebihan di dunia pendidikan,” ujar Sigit.#udi