Nikah Lagi, PNS Pemko Palembang Izin Walikota

11

Palembang, BP

Untuk menikah lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tampak kian sulit. Sebab, pegawai harus seizin Walikota jika akan melakukan pernikahan lagi.

 

Kasubid Analisa Hukum Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Palembang Novarida kepada wartawan mengatakan, ini sesuai aturan PP 45 tahun 1990 perubahan dari PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

 

“Iya memang diperketat, untuk nikah lagi harus izin Walikota mengenai alasannya. Jika tidak ada izin dari Walikota maka bisa terancam sanksi berat hingga pemecatan,” katanya belum lama ini.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, DPD Persaudaraan 98 Sumsel Siap Menangkan Prabowo dan Gibran Satu Putaran

 

Dalam aturan dijelaskan, dijelaskan bahwa PNS yang akan bercerai dan menikah lagi wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat dalam hal ini Walikota. Untuk yang nikah lagi maka permintaan izin harus diajukan secara tertulis.

 

Tidak hanya itu, pegawai harus mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih. Untuk PNS wanita jelas tidak diizinkan untuk  menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Dalam aturan tersebut juga, bagi PNS yang akan bercerai wajib juga menyampaikan permintaan izin secara tertulis disertai alasannya.

Baca Juga:  Perdana, Karantina Sumsel Sertifikasi 19,7 Ton Kolang-Kaling ke Thailand

 

Terkait kondisi di lingkungan Pemko Palembang menurut Novarida dia kasus PNS menikah lagi dan dikenakan sanksi dapat dikategorikan sedikit. Berdasarkan data 2013, ada 1 orang PNS pria yang menikah lagi namun setelah disidang dan melakukan banding ke badan pertimbangan pegawai (Bapeg) lolos dari hukuman pemecatan dan hanya diturunkan pangkatnya.

 

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Pengusaha Peduli Corona

Pada 2014, ada 1 orang PNS wanita yang terpaksa dipecat lantaran menjadi istri kedua. Sedangkan untuk tahun 2015 hingga pertengahan tahun belum didapati sanksi PNS kawin lagi.

 

“Bagi yang menikah lagi bisa saja diizinkan Walikota jika alasannya tepat. Seperti tidak punya anak istri tidak mampu menjalankan kewajiban lantaran sakit keras dan lainnya. Meskipun begitu harus mendapatkan restu istri pertama,” ucap dia. #ren

Komentar Anda
Loading...