BOT Direvisi Tiap Lima Tahun

25

0807.14.foto-03.norPalembang, BP

Komisi III DPRD Sumsel mengusulkan agar perjanjian alias kontrak terkait Build Operate Transfer (BOT) dapat direvisi setiap lima tahun sekali.

Usulan itu disampaikan Komisi III pada rapat bersama BPKAD Sumsel sebagai tindak lanjut atas usulan dewan mengenai sistem Bangun Guna Serah (BGS) yang sudah dilakukan oleh Pemprov Sumsel sebagai terobosan untuk melakukan pembangunan.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Berikan Pengarahan Pama Abit Akmil TA 2019

Komisi III berkesimpulan untuk memberikan usulan kepada pemda agar sistem kontrak kerja melalui skema BOT harus ada revisi. Dewan meminta setiap lima tahun sekali ada perbaikan isi dari perjanjian kerja sama.

“Revisi terhadap perjanjian kerja sama ini jelas diperlukan, sebab kami memandang setiap tahun usaha yang dijalankan akan memiliki penghasilan yang berbeda, kondisinya besar kemungkinan penghasilan perusahaan yang mengelola aset daerah dalam bentuk tanah tersebut naik. Sementara setoran terhadap PAD justru tidak pernah mengalami kenaikan sebab sudah tertuang dalam kontrak kerja sama,” kata anggota Komisi III DPRD Sumsel Syaiful Padli, usai rapat bersama BPKAD Sumsel, Selasa (7/7).

Baca Juga:  Ketua MPR Minta PWI Secepatnya Rekonsiliasi Agar Kembali Rukun

Menurut dia, sebagai bentuk pengawasan dewan perlu menyarankan bahkan menekankan pemda untuk mengkaji ulang perjanjian. Item yang perlu diperhatikan adalah usulan dewan mengenai revisi setiap lima tahun sekali. Sistem kontrak kerja sama antara pemprov dengan investor sejatinya memiliki peran positif untuk membangun daerah. #osk

Komentar Anda
Loading...