Disnakertrans Buka Posko Pengaduan

6

Muarabeliti, BP

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas (Mura) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Dibukanya posko pengaduan ini sebagai antisipasi apabila ada perusahaan di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan, tidak membayar THR untuk karyawannya sesuai dengan aturan.

Kadisnakertrans H A Murtin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan M Rubki, mengakui bahwa untuk mengantisipasi ada karyawan yang tidak menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Disnakertrans membuka posko pengaduan. Posko pengaduan letaknya di Disnakertrans Komplek Perkantoran Agropolitan Centre.

Baca Juga:  Gunung Dempo Terbakar

“Bagi karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan tempatnya bekerja bisa melaporkan ke Disnakertrans, bisa tertulis atau datang langsung,” jelasnya.

Dikatakannya, pendirian posko pengaduan ini sangat perlu mengingat di wilayah Kabupaten Mura ada 125 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 9.725 orang, dengan rincian laki-laki 7.060 dan perempuan 2.665 orang.

Baca Juga:  Jaringan Komunikasi di Muratara Dikeluhkan Masyarakat

“Kita tidak menginginkan ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya,” tegasnya.# wan

Komentar Anda
Loading...