Ancam Pidana Untuk Industri Rumahan Nakal

17

dr Anton-SuwindroPalembang, BP

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang mengingatkan pemilik usaha industri rumahan untuk tidak memanfaatkan momentum ibadah puasa, terhadap bisnis yang digeluti. Jika terdapat temuan, apalagi ada korban maka acaman pidana akan diberlakukan.

Kepala Dinkes Kota Palembang dr Anton Suwindro mengatakan pihaknya tetap pada prosedur pemeriksaan, jika ada temuan apalagi menyangkut zat berbahaya terhadap kesehatan, acaman sanksi dilakukan hingga ke tahap pidana.

Baca Juga:  Puluhan Liter Formalin Ditemukan di Pabrik Tahu

Pemilik usaha diharapkan tidak menggunakan atau menambahkan bahan makanan yang dilarang diantaranya formalin, boraks, pewarna methanyl yellow, pewarna rhodamin B serta pemanis buatan dan bahan lainnya yang berbahaya.

“Kita tetap secara persuasif melakukan teguran pelanggaran, namun jika ada temuan yang berbahaya apalagi ada korban, maka ancaman sanksi bisa ke pidana melalui aparat berwewenang. Jika sudah pidana, izin operasional sudah pasti dihentikan,” katanya, Senin (22/6).

Baca Juga:  Peningkatan Pemahaman Konsumen Terhadap Bahaya Makanan Yang Mengandung Boraks dan Formalin Bagi Kesehatan dan Keselamatan di Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang

Pencabutan izin operasional kepada pelaku usaha yang nakal biasanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan. Misalnya menggunakan kemasan yang masa pakai sudah habis, ataukah pelanggaran lain yang sudah diingatkan beberapa kali namun tidak diperbaiki.

Dijelaskan, saat ini untuk industri rumah tangga atau Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) Pangan yang masuk tahun ini hingga Juni sudah mencapai 66 sarana atau industri. Terdiri dari 43 industri yang membuat baru dan 23 industri yang melakukan daftar ulang perpanjangan. Oren

Komentar Anda
Loading...