Tes Urin Pegawai Banyuasin Positif Narkoba, Pecat

14

 

Banyuasin, BP
Guna memerangi peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di kalangan pegawai Banyuasin. Setiap enam bulan sekali bakal dilakukan tes urin bagi setiap pegawai negeri maupun honorer.
Nasir, Ketua Pansus III DPRD Banyuasin yang membahas Raperda Narkoba, mengatakan, kegiatan tes urine akan dilakukan secara mendadak. Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin akan diperiksa setiap enam bulan sekali, tanpa terkecuali. “Mulai dari pegawai di tingkat RT, desa/kelurahan, sampai ke dinas instansi di Pemkab Banyuasin,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pemerintah kabupaten diminta untuk tidak mentolelir siapa pun oknum PNS yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Untuk memberikan efek jera sebaiknya langsung diberi sanksi tegas. “Bahkan bila perlu dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Karena bahaya narkoba sudah mewabah sampai ke pelosok daerah. Bila tidak diambil langkah tegas, takutnya berdampak begatif terhadap generasi muda Banyuasin. “Bagaimana jadinya negeri ini kalau dari kecil sudah jadi pecandu narkoba, mesti dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Baca Juga:  Ketum IMI: Mandalika Siap Gelar MotoGP dan World Super Bike

Sanksi itu sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin, khususnya di lingkungan pemerintah kabupaten yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat. ” Dengan harapan kedepannya Banyuasin bisa terbebas dari bahaya narkoba,” katanya. #mew

Komentar Anda
Loading...