PK Berharap Miliki Kewenangan Keluarkan SP3

14
Jakarta, BP
 Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   Taufiqurrachman Ruki berharap  KPK mempunyai kewenangan  mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).  Sebab, kalau seorang tersangka meninggal dunia atau perkaranya kadaluarsa,   itu harus di SP3.
 “Kalau itu terjadi dengan KPK, siapa yang akan meng SP-3 kan? Kewenangan SP3 ini demi hukum. Misalnya ada tersangka korupsi meninggal dunia, maka penyidik tak boleh mengajukan ke pengadilan, sehingga perkaranya harus dihentikan,”  tegas Ruki di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut   Ruki,  dari awal pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan   menghentikan penyelidikan. Dan dalam konsep awal  pimpinan KPK  tidak berwenang   melakukan penyelidikan. Karena itu, KPK perlu penasihat di luar pimpinan KPK. Penasihat KPK itulah nanti   berwenang mengeluarkan SP3.
Dia menambahkan,  ketika pimpinan KPK menghadapi polemik yang kemungkinan berpeluang SP3,   pimpinan KPK bisa melapor kepada penasihat KPK. “Kalau masalah seperti itu pimpinan KPK melapor kepada penasihat. Kemudian penasihat   boleh menghentikan. Tapi, bukan penasihat yang sekarang. Sejarahnya begitu berdasarkan naskah akademik. Karena saya terlibat dalam penyusunan undang-undang itu,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan,  pihaknya menolak revisi UU KPK jika bertujuan  melemahkan kewenangan lembaga anti korupsi itu. Sebab, jika UU KPK diubah     beberapa pasal yang mengatur kewenangan KPK akan  dihilangkan. Apalagi tujuan mereduksi kewenangan KPK  terkait penuntutan dan penyadapan   justru akan memperlemah, bukan memperkuat KPK.
 “Kalau revisi  bertujuan mereduksi, lebih baik UU KPK tidak usah direvisi dulu. Saya tidak setuju kalau revisi  untuk menghapus kewenangan penuntutan dan penyadapan.   Saya kira kalau revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan penuntutan, dan penyadapan  bukan tujuan penguatan KPK,  justru melemahkan KPK,” tegas Johan.
Dikatakan, revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK diusulkan masuk prolegnas prioritas 2015. Beberapa hal seperti kewenangan penyadapan dan penyelidikan   akan diubah.
  Johan menambahkan, gagasan yang dilontarkan sejumlah anggota dewan merupakan langkah mundur. Jika revisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan juga mereduksi kewenangan penyadapan, maka persepsi publik akan   upaya sistematis melemahkan KPK bukan sekadar omongan.
Karena itu dia berharap Presiden Joko Widodo berkenan meninjau kembali rencana tersebut. “Saya yakin Presiden Jokowi memperkuat KPK. Sehingga    pemerintah  tak akan menghilangkah kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan KPK,” tutur Johan.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan tidak percaya    lembaga penegak hukum seperti KPK, Polisi dan Kejaksaan akan dilemahkan,   karena semua lembaga penegak hukum  bernaung di bawah UU.
 “Banyak isu terkait pelemahan lembaga penegak hukum, tapi   tidak mungkin i  bisa terjadi karena semua  memiliki  UU masing-masing. Jangankan melemahkan, menguatkan pun tidak bisa  karena semua harus sesuai   UU. Jadi tidak  satupun    yang  bisa melakukan pelemahan itu,” tegas Aziz.
 Terkait upaya yang  dilakukan melalui pembentukan opini,    menurut Aziz,  kalau opini tinggal opini, tidak akan mengganggu UU  yang sudah ditetapkan UU.
 Mengenai rencana isu melemahkan KPK terkait akan dihapuskan kewenangan penyadapan, Aziz mengatakan dia belum mengetahui hal tersebut. Dan Komisi III DPR RI sampai hari ini belum membahas usulan perubahan UU KPK. ”Mungkin pembahasan baru di tingkat Baleg. Di Komisi III DPR pun revisi UU KPK belum dibahas sama sekali,”  paparnya. #duk
Baca Juga:  Sebelum Pulang Ke Daerahnya Masing- Masing, Komunitas SBI Dijamu Sultan Palembang
Komentar Anda
Loading...