Jaksa Kebut Berkas Penyidikan La Nyalla

19
Tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar, La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
 La Nyalla Mattalitti

Jakarta, BP

Kejaksaan Agung memastikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempercepat berkas penyidikan La Nyalla Mattalitt. Pihaknya hanya memfasilitasi proses pemeriksaan.

“Saya dapat laporan, dan saya baru kontak Kajati Jatim sedang mengumpulkan alat bukti sehingga dikebut. Di sini konsentrasi pemeriksaan tersangka, di sana juga dikejar Kejaksaan Tinggi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Fadil Jumhana di Kejagung, Jakarta Selatan seperti dilansir detikcom, Rabu (1/6).

“Jaksa tinggi cukup pengalaman, dia juga bekas dirdik seperti saya,” sambungnya.

Soal penahanan La Nyalla, Fadil telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jawa Timur. Jika tak dibutuhkan lagi, Ketua Umum PSSI itu bisa dibawa ke Jawa Timur.

“Dilihat kebutuhannya, maka saya koordinasi Kejati Jatim ketika Kejaksaan Tinggi Jatim tidak membutuhkan lagi pemeriksaan terhadap La Nyalla, bisa saja dibawa ke Jawa Timur,” ungkap Fadil. Dijelaskan Fadil, Kejati Jatim tidak perlu menunggu masa penahanannya La Nyalla berakhir. Pihaknya hanya menfasilitasi proses penyidikan.

“Nggak, itu sangat teknis sekali terserah Kejati Jatim. Kami Kejagung hanya menfasilitasi proses penyidikan perkara ini. Agar proses berjalan lancar. Kami tidak masuk subtansi. Tidak satupun penyidik saya mengetahui hasil penyidikan, karena sepenuhnya Penyidik Jawa Timur,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkot Ajak Masyarakat  Palembang Daftarkan  Koleksi  Naskah  Kuno

Sebelumnya, La Nyalla Mattaliti telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Namun dirinya tak mau menjawab pertanyaan subtansi penyidikan yang diajukan oleh penyidik Kejagung.

“Sudah-sudah. Kita tanda tangani BAP tetapi kita hormati putusan pra peradilan tidak mau menjawab tentang perkara,” ujar Tim Kuasa Hukum Aristo Pangaribuan di Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.

Adapun total pertanyaan yang diajukan ke La Nyalla ada 19. Tidak ada 1 pun yang dijawab oleh La Nyalla.

“Ada 19, tetapi pada intinya, kita menjelaskan identitas Pak La Nyalla. Terkait pokok perkara kami katakan sesuai putusan pra peradilan bahwa penetapan tersangka tidak sah baik penetapannya mau pun obyeknya. Kami tidak menjawab, Karena kami harus patuhi putusan pra peradilan,” ujarnya.

Aristo menjelaskan, pertanyaan penyidik tidak dijawab seluruhnya. Termasuk materi persangkaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Antusias, Industri Pariwisata Lombok Langsung Registrasi ITX

“Nggak ada karena ini tidak ada hubungannya. Ini tindak pidana korupsi. Iya belum ada (sprindik TPPU),” ucapnya.

Tak Takut

La Nyalla, yang baru dipulangkan dari Singapura sebagai tersangka korupsi, mengaku tidak takut berulang-ulang jadi tersangka oleh kejaksaan melalui surat perintah penyidikan yang baru.

“Sampai seribu kali sprindik pun, akan kita hadapi sampai ke pengadilan,” kata Aristo.

Dijelaskan, tiga putusan pengadilan sudah menganulir penetapan tersangka kliennya namun kejaksaan tetap membuat spindik baru. “Kami akan hadapi,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu terkait dengan keyakinan kliennya tidak bersalah dan sudah dibuktikan melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

“Putusan praperadilan kan sudah ada, kemudian ada putusan pengadilan. Di situ dijelaskan bahwa ada yang bertanggung jawab ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson,” katanya.

Kedua terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada keterlibatan La Nyalla dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu. Dalam putusan kedua terpidana itu, tidak menyebut nama La Nyala, tegasnya.

Baca Juga:  UU Jasa Konstruksi Harus Bebas Kepetingan Politik

Ketua Kadin Jawa Timur itu melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, senilai Rp5,3 miliar pada 2012 untuk membeli IPO saham Bank Jawa Timur.

Kemudian pihak La Nyalla menggugat praperadilan sebanyak tiga kali yang tidak menerima atas penetapan sebagai tersangka itu, dan Pengadilan Negeri Surabaya, menerima permohonan praperadilan itu.

Kendati tiga kali dikabulkan, Kejagung tetap bersikeras untuk membawa La Nyalla ke pengadilan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
Kasus La Nyalla itu pengembangan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar dan 2 pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun penyidik mengaku menemukan bukti baru adanya penggunaan dana hibah itu yang diselewengkan dengan menetapkan ketua umum PSSI itu sebagai tersangka. O edo/dtk/ant

Komentar Anda
Loading...