Pemasok Shabu ke Lubuklinggau Diringkus
Palembang, BP
Giri Hadi Martono (28), seorang spesialis kurir shabu di Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) 1 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel, saat hendak menjual barang haram tersebut kepada pembeli, di Jalan Bromo, RT 09, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sabtu (13/6), pukul 20.00.
Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Muhammadiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, petugas berhasil menyita sedikitnya dua paket besar seberat 15 gram shabu yang terbungkus plastik transparan. Serta satu buah timbangan digital merek Chq Pocket Scale dan satu unit telepon seluler (ponsel) merek Samsung.
Menurut keterangan bapak satu anak ini, ia hanya sebagai kurir yang ditugaskan oleh Anton (DPO), pemilik barang haram tersebut. Namun, saat hendak mengantarkan shabu senilai Rp18 juta ia langsung ditangkap polisi yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
“Saya baru lima kali menjadi kurir Anton Pak. Namun, biasanya hanya paket shabu kecil saja, baru sekali ini disuruh mengantar paket shabu besar. Saya terpaksa karena gaji saya sebagai pekerja masang tenda tidak cukup untuk menafkahi keluarga saya,” ujarnya, saat diamankan petugas, di Mapolda Sumsel, Minggu (14/6).
Selama lima kali ia mengantar shabu, diakui Giri, dirinya memperoleh upah sebesar Rp1 juta. Dan selama beberapa kali transaksi itu, ia hanya menjadi kurir khusus di Kota Lubuklinggau saja.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga setempat jika tersangka sering sekali melakukan transaksi shabu.
“Mendapat informasi itu, anggota langsung mendatangi lokasi penangkapan dan saat dilakukan penggrebekan tersangka berhasil kami amankan saat berada di belakang rumah salah seorang warga di sekitar lokasi penangkapan,” kata Syahril.
Tersangka yang mengakui barang bukti itu miliknya, sambung Syahril, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Orio