Mahasiswa Diminta Patuh Perpajakan

Palembang, BP–Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain mengatakan, sumber pembiayaan negara yang berasal dari menjual sumber daya alam (SDA), pajak dan pinjaman dalam dan luar negeri.
“Walaupun rasio utang negara kita masih dibatas kuning, yang artinya belum batas krisis, tetapi sebaiknya utang itu dikurangi. Bila penerimaan pajak belum baik sementara pembiayaan negara harus tetap berlangsung, utang tidak dapat dihindari,” terang Ismiransyah.
Ismiransyah juga menjelaskan, tentang postur APBN yang 85,6% diperoleh dari pendapatan perpajakan di tahun 2017 ini, sudah termasuk penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .
“APBN 2017 berjumlah Rp1.750, 3 triliun, 85,6% penerimaan perpajakan, 14,3% dari penghasilan bukan pajak dan 0,1% dari dana hibah.
Sementara Direktorat Jenderal Pajak sendiri 1.283,6 triliun rupiah yang artinya sekitar 75% dari total APBN,” terang Ismiransyah. Ismiransyah juga berpesan kepada seluruh mahasiswa dan mahasiswi jangan menjadi koruptor, mendekati narkoba dan say no LGBT.
“Saya harap kepada seluruh mahasiswa generasi emas agar menjadi penerus bangsa yang hebat, mahasiswa harus rajin belajar, menimba ilmu dan mengasah kemampuan dan juga patuh terhadap ketentuan perpajakan”, kata Ismiransyah.
Plh. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Nelson Samosir mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, pengetahuan tentang pajak merupakan hal yang sangat penting.
Nelson menjelaskan, mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh Direkorat Jenderal Pajak antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3, dan Bea Meterai.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang administrasinya dikelola oleh pemerintah daerah baik itu oleh pemerintah provinsi maupun oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Ia juga menjelaskan, tentang penggunaan APBN, persentase penerimaan pajak dalam APBN, kondisi kepatuhan wajib pajak serta kewajiban wajib pajak dalam setor dan lapor pajak.#ren