10% Angkutan Umum Langgar Izin Operasional
Palembang, BP
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mencatat, 5 sampai 10% dari 2.239 angkutan umum yang beroperasional di Kota Palembang melanggar izin trayek.
Kepala Dishub Kota Palembang Masripin Toyib melalui Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Jalan dan Rel Agus Supriyanto mengatakan, upaya pengawasan dilakukan mulai dari informasi petugas di lapangan maupun laporan dari pemilik angkutan lainnya.
“Selama ini tindakan yang kami lakukan sudah secara prosedural, awalnya kami imbau secara persuasif untuk mengganti kendaraan yang habis masa izin trayek 10 tahun dari tahun mobil, jika tetap membandel kita kerangkeng,” kata Agus melalui salah satu stafnya Indra.
Dijelaskan, 5 hingga 10% pelanggaran yang dilakukan pemilik angkutan umum ini masih dalam kategori wajar, sebab dari masa operasional angkutan 10 tahun pemilik harus mengganti mobil, baik mobil baru atau mobil bekas yang masih layak beroperasi di bawah 10 tahun dari tahun pembuatan mobil.
“Umumnya toleransi hanya diberikan waktu tiga bulan, pemilik biasanya beralasan masih inden mobil baru. Namun jika melanggar dan tetap beroperasi melayani penumpang kami akan kandangkan angkutan ini, karena memang sudah tidak layak operasional secara prosedur,” katanya. #ren