Harnojoyo Berang Truk Molen Kotori Jalan

21

Palembang, BP

Pemko Palembang mengingatkan seluruh pengusaha pengelola semen atau truk molen untuk peduli kebersihan jalan. Hingga saat ini, masih sering ditemukan sisa semen yang bercecer di jalan dalam kondisi mengeras.

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palembang H Harnojoyo mengatakan, pengusaha yang mengotori jalan sudah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang.

Baca Juga:  Jajaran Korem 044/Gapo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Pada aturan ini seluruh truk pengelola barang termasuk molen yang melintas di dalam Kota Palembang wajib menyediakan wadah yang berfungsi untuk menampung isi muatan yang tercecer atau tumpah, jika tidak maka sangat rentan mengotori jalan,” katanya.

Dalam teguran langsung Harnojoyo yang berlangsung di Emilia Hotel ada 14 pengusaha molen di Palembang yang mendapat teguran tegas karena dianggap tak menaati aturan.

Baca Juga:  Ini Bukan Sekedar Puasa, Firdaus Hasbullah Beri Pandangan Lain

Dari pantauan pihak Pemko Palembang, tumpukan sisa semen berserakan yang sudah mengeras, seperti di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Griya Agung, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Padang Selasa. #ren

Komentar Anda
Loading...