Ruko Baru Harus Tanam Satu Pohon

19

Palembang, BP

Pemko Palembang memberlakukan syarat tambahan untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terutama untuk rumah toko (ruko). Ruko harus memiliki minimal satu pohon berakar tunggang, di luar persyaratan izin yang sudah ada.

Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, jika tidak ikut aturan maka Izin Penggunaan Bangunan (IPB) akan ditahan. “Satu ruko satu pohon berkayu keras harus ditanam, ditanam bukan di dalam pot,” kata Isnaini, Jumat (22/5).

Baca Juga:  Sedekah Serabi Empatlawang  Tarik Perhatian Pengunjung PASS

Menurut dia, jenis pohon yang harus ditanam seperti mahoni, terembesi, jati, atau pohon lainnya yang memiliki kayu keras. Sedangkan letaknya disesuaikan dengan lokasi ruko, tingginya minimal 2,5 meter.

“Ini berlaku seluruh wilayah, untuk pengawasan saat ini masih diprioritaskan pada ruko. Namun berjalannya waktu semua bangunan harus miliki tanaman baru berakar tunggang ini,” katanya.

Baca Juga:  Temui Pj Bupati Muba, Ini yang Disampaikan SKK Migas – KKKS PT Medco E&P Indonesia

Untuk penerapan aturan ini, Isnaini meminta agar peran serta kecamatan dan kelurahan ikut mengawasi, tidak sekedar menandatangani syarat pengajuan izin. Sehingga fungsi pengawasan berjalan baik.

“Camat dan lurah ikut mengawasi penerapan aturan ini, bahkan dapat mencegah proses pembangunan jika tidak sesuai dengan ketentuan apabila tidak diindahkan, bisa lapor ke Dinas Tata Kota,” ucapnya. #ren

Komentar Anda
Loading...