Setoran Pajak Hotel Berbintang Turun
Palembang, BP
Kontribusi pajak perhotelan berbintang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang pernah mencapai Rp700 juta per bulan untuk satu hotel. Namun capaian tertinggi saat ini hanya Rp500 juta per bulan. Penurunan ini diperkirakan karena capaian pemasukan belum maksimal.
Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang Sodikin mengatakan, dari total 174 hotel maupun kos-kosan yang ada di Kota Palembang kontribusi dari sektor pajak hotel cukup tinggi, hanya saat ini menurun.
“Setoran pajak hotel bintang lima saat ini mencapai Rp500 juta per bulan, angka ini memang sedikit menurun. Pada bulan-bulan lalu biasanya pernah tembus Rp700 juta,” katanya, belum lama ini kepada wartawan.
Dia mengatakan untuk kelas hotel bintang empat sumbangsih yang terbesar mencapai Rp400 juta namun angka tersebut sering turun sesuai dengan tingkat hunian dan transaksi hotel melayani pelanggan. “Untuk sistem pembayaran pajak hotel ini dihitung berdasarkan metode menghitung pajak sendiri (MPS). Penyetoran pajak berdasarkan tingkat hunian,” katanya.
Dijelaskan semakin banyak yang menginap semakin besar pemasukan pajak untuk PAD. Terutama saat even besar yang memungkinan tingkat hunian 100%. Dia menuturkan, walaupun pihak hotel yang melakukan penghitungan sendiri terhadap berapa banyak jumlah hunian hotelnya, data yang diberikan adalah data yang sebenarnya, sebab apabila ada kecurangna maka pemerintah akan memberikan sangsi yang dapat merugikan hotel itu sendiri. #ren