Bawa Senpi dan Shabu Dihukum Delapan Tahun

10

Palembang, BP

terdakwaLantaran membawa senjata api jenis revolver dan satu paket shabu serta timbangan digital, terdakwa Fahrudin alias Udin (35) diganjar pidana penjara selama delapan tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/5).

Selain menjatuhkan pidana kurungan penjara, majelis hakim yang diketuai Ricard Silalahi juga membebani terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.

“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding. Jika dalam waktu satu pekan ke depan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Wakapolda

Mendapat vonis satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Terdakwa yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Api-api, Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini langsung menerima putusan.

Baca Juga:  Lapor, Saudara Saling Serang Dengan Pedang

Sebelumnya terdakwa dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di rumahnya pada 13 Februari lalu. Setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

Saat aparat kepolisian melakukan penangkapan tidak menemukan barang bukti. Namun petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa, serta menemukan satu paket kecil shabu seberat 0,15 gram. Serta satu pucuk senjata api rakitan, berikut empat butir amunisi dan satu buah timbangan digital dari dalam tas hitam yang tergantung di atas kursi besi di dalam rumah terdakwa.

Baca Juga:  Copet Bus Kota Diciduk

Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa mengaku kalau serbuk setan senilai Rp1.300.000 tersebut miliknya yang diperoleh dari Putra (DPO) dan dibagi menjadi 16 bungkus kecil, untuk dijual seharga Rp1.600.000. Keuntungan Rp300.000 akan menjadi milik terdakwa. Dari 16 paket, tersisa satu paket yang ditemukan polisi belum terjual. Sedangkan untuk senjata api rakitan, berikut empat butir amunisi aktif yang juga ditemukan petugas saat penggeledahan, menurut pengakuan Udin, merupakan titipan dari temannya.

#ris

Komentar Anda
Loading...