Hapus Bunga Utang Pajak

14

Palembang, BP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapuskan sanksi administrasi atau bunga denda tunggakan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang nunggak. Program ini berlaku hanya tahun ini baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel) Samon Jaya mengatakan, sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan yang terbit karena utang pajak, sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 UU KUP.

“WP yang melunasi utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan penghapusan sanksi administrasi. Utang pajak yang dimaksud yaitu utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015,” katanya.

Baca Juga:  Sharp Rambah Pasar ‘Smartphone’

Dikatakannya, 2015 sebagai tahun pembinaan bagi para WP baik perorangan maupun badan. Tiga sasaran yang dibidik DJP, antara lain WP yang belum miliki NPWP, WP yang telah miliki NPWP tapi belum sampaikan SPT (Surat Pemberitahuan), dan WP yang miliki NPWP tapi menyampaikan SPT tidak benar.

Pajak ini memberikan kontribusi besar bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga perlu kesadaran masyarakat untuk berani dan jujur dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. “Saat ini saja, Sumsel dan Babel memiliki sekitar 300.000 WP orang pribadi yang terdaftar. Dari angka tersebut, baru sekitar 15 persen yang membayar pajak dan 48% WP yang telah menyampaikan SPT. Sedangkan WP badan tercatat ada sekitar 85.000 orang,” katanya.

Baca Juga:  SKK Migas-Pertamina EP Limau Panen Raya Jagung

Dengan pencanangan ini, pihaknya optimistis mampu mendongkrak WP orang pribadi pada persentase 25%. Secara kuantitas memang ada penurunan tingkat kepatuhan. Namun secara nominal realisasi penerimaan pajak meningkat hingga 25%.

Berdasarkan ketentuan bagi WP yang tidak membayar pajak atau masuk dalam tiga sasaran tersebut di atas dikenakan sanksi administrasi bunga 2% per bulan dan maksimal 48%. “Penghapusan sanksi pajak adalah penghapusan denda bagi WP yang secara sukarela menyampaikan SPT,” ujarnya.#pit

Komentar Anda
Loading...