Tahap Awal Pembebasan Lahan TAA 217 Hektar

13

Palembang, BP

Pemprov Sumsel mengadakan rapat persiapan pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api (KEK TAA). Untuk menghindari adanya perubahan harga lahan yang akan dibebaskan dari masyarakat. Tahap awal pembebasan seluas 217 hektar.

Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Sumsel, Ruslan Bahri menegaskan, pihaknya telah banyak pengalaman dalam hal pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan. Biasanya, dalam tahap awal upaya pembebasan lahan akan berlangsung lancar. Tapi, akan lain ketika pihaknya akan menyelesaikan pembebasan tahap akhir. Lahan yang akan dibebaskan akan dijual dengan harga yang tinggi.

Baca Juga:  SKK Migas Apresiasi Keberhasilan Medco E&P Grissik dalam Percepatan Proyek Dayung Facility Optimization

“Pengalaman kami di pangkal harganya A, sementara di ujung harganya B,” katanya,  saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan persiapan pembebasan lahan KEK Tanjung Api-api dan rencana konsultasi publik, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (18/3).

Dalam tahap awal pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan KEK TAA, Pemprov Sumsel menargetkan akan membebaskan lahan seluas 217 hektar yang  didiami penduduk  di 5 Rukun Tetangga (RT).

Ditambahkan Ruslan, ada permintaan dari masyarakat setempat yang sebagian mempunyai usaha sarang walet. Meminta agar Pemprov Sumsel dapat memberikan ganti  untung.

Baca Juga:  DPRD Sumsel: Belum Ada Investor yang Tertarik Dengan KEK TAA

Namun, pihaknya tidak memastikan upaya ganti untung tersebut akan sesuai dengan harapan masyarakat.  Ditegaskan, bukan pihaknya yang menetukan harga ganti rugi tersebut. Melainkan, Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain itu, di dalam areal lahan seluas 217 hektar tersebut terdapat 112 pemilik lahan, yang mempunyai lahan dengan berbagai kondisi. Ada yang dijadikan perkebunan, ada juga sebagai lokasi sarang walet. Sehingga, masyarakat setempat menuntut ganti untung.

“Soal ganti untung, kami punya keterbatasan. Pasti akan kami pikirkan. Karena, KJPP yang menetapkan secara independen. Apabila kami melakukan ganti rugi melebihi dari ketentuan KJPP. Maka, kami akan terkena pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga:  Bank Mandiri Rayakan Kebersamaan Bersama 3.500 Keluarga Pegawai

Untuk menghindari perubahan harga atas lahan bagi pembangunan KEK TAA seluas 2030 hektar. Pihaknya mengharapkan, dalam penetapan Surat Keputusan Bupati Banyuasin untuk kawasan KEK TAA dapat meliputi seluruh kawasan. Bukan hanya meliputi tahap awal pembebasan lahan.

“SK yang ditetapkan termasuk semua rencana di TAA. Sehingga, lokasi terkunci, jangan sampai ada masyarakat yang masih melakukan transaksi di kawasan tersebut,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...