BLH Tunggu Laporan Eksploitasi Galian C
Palembang, BP
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang dan Kecamatan Gandus menunggu laporan mengatasi maraknya eksploitasi galian tanah (Galian C) di kawasan Pulokerto, Gandus, Palembang.
Kepala BLH Kota Palembang Thabrani mengatakan, BLH masih menunggu laporan dari Kecamatan Gandus, terkait maraknya eksploitasi lahan kosong seluas delapan hektar lebih. Lahan tersebut sudah berubah menjadi lubang-lubang raksasa akibat aktifitas Galian C. “Kita belum tahu kondisi Galian C di Pulokerto. Hingga saat ini belum ada laporan dari Camat Gandus,” tuturnya, Rabu (13/5).
Dia mengatakan, pengawasan terhadap aktifitas Galian C sudah pernah dilakukan. Bahkan, ia mengakui, sudah pernah melakukan penghentian aktifitas yang merusak lingkungan tersebut. “Galian C Pulokerto sudah pernah kami hentikan aktifitasnya. Aktifitas Galian C sangat merusak lingkungan sekitar. Namun, dalam pengawasannya, BLH memiliki batasan, karena bersinggungan dengan pemprov,” tuturnya.
Perda yang mengatur aktifitas Galian C untuk pengerukan tanah tidak ada dan aturan retribusinya diambil alih pemprov. Tupoksi BLH diberikan hanya untuk pengawasan. “Coba tanya ke provinsi, kita juga bingung,” tukasnya.
Sebelumnya, Camat Gandus Ricky Fernandi menjelaskan, tidak mampu memberikan pengawasan ketat terhadap aktifitas pertambangan tanah (Galian C) di wilayahnya.
Puluhan angkutan tanah tersebut, seperti menantang Pemko Palembang, dengan berlalu-lalang di depan kantor Camat, tanpa ada yang berani menghentikan aktifitas yang sudah banyak merugikan masyarakat.
Pihaknya tidak dapat menghentikan aktifitas Galian C tersebut karena Pemko Palembang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk menghentikan aktifitas tersebut. “Sejak 2007, Perda yang mengatur aktifitas Galian C dicabut. Kami tidak dapat menghentikan aktifitas mereka,” ujarnya. Oidz