Ketahuan Selingkuh, Polisi Tendang Perut Istri Yang Sedang Hamil

13

Palembang, BP

abid Humas Polda Sumsel R Djarod Padakova
abid Humas Polda Sumsel R Djarod Padakova

Bukannya dimanja saat sedang mengandung empat bulan hasil buah cinta mereka, TS (28),  justru ditendang sang suami yang diketahui sebagai anggota Polri, tepat di bagian perut hingga mengakibatkan bayi di dalam kandungan meninggal dunia sekitar setengah tahun yang lalu. Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai guru honorer harus menjalani perawatan di rumah sakit guna menghilangkan depresi akibat perbuatan suaminya yang bertugas di Mapolres Empatlawang. Tidak terima, TS melaporkan sang suami ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel, Senin (11/5) lalu.

Baca Juga:  2 Nahkoda Tugboat Batubara Jadi Tersangka

Awal kejadian, saat TS melihat sang suami yang berinisial SA berada di atas motor bersama seorang perempuan. Melihat hal tersebut, TS menduga sang suami yang berpangkat Brigpol telah berselingkuh.

“Saat dia (suami-red) pulang ke rumah, saya langsung menanyakan apa yang saya lihat kepada dirinya. Ini baru pertama kalinya saya melihat dia bersama perempuan lain,” ujar TS sesuai pernyataan di surat laporan.

Baca Juga:  Minggu Ke-4 Agustus, Polda Sumsel dan Jajaran Amankan 49 Tersangka Narkoba

Mendengar pertanyaan TS, Sony langsung memaki TS dengan kata-kata kasar sembari menunjuk-nunjuk ke arah wajah TS. Spontan. Tidak hanya itu, SA kemudian mendekati TS dan mendorong tubuh TS hingga menyentuh dinding kamar, gara-gara dorongan tersebut TS sempat merintih kesakitan setelah tubuhnya membentur dinding. Ironisnya, perilaku kasar SA tidak sampai di situ saja, melainkan SA langsung menerjang perut TS yang tengah mengandung empat bulan. Sebelum menendang, SA terlebih dahulu mencekik leher TS hingga TS sempat kesulitan bernafas dan pergi meninggalkan TS.

Baca Juga:  Peradi Beri Apresiasi Keluarga Advokat yang Meninggal

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova menjelaskan, sudah menerima laporan TS. Laporan ini akan ditindak lanjuti dengan memanggil SA untuk dimintai keterangan. Dikatakan Djarod, jika memang ada unsur pidananya, SA akan dipidana secara umum mengingat anggota Polri tunduk dengan peradilan umum. Saat ini, SA tercatat sebagai anggota Polres Empatlawang.

#rio

Komentar Anda
Loading...