Ditipu Saudara, Rugi Rp10 Juta
Palembang, BP
Sial dialami Mustakim warga Jalan Pajajaran No 930A, RT 16 RW 04, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Pria berusia 43 tahun ini mengalami kerugian hingga Rp10 juta, karena telah ditipu Yurita Lora (24) warga Tanah Mas KM 14 Kabupaten Banyuasin, yang tak lain adalah saudaranya sendiri.
Atas kejadian tersebut dirinya melapor ke Sental Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang. Kepada petugas dirinya menceritakan kejadian yang dialaminya bermula saat pelaku mendatanginya untuk meminjam uang Rp10 juta dengan alasan memerlukan dana mendesak untuk biaya bibinya yang sedang dirawat di RK Charitas.
“Dia itu masih sepupu saya, dia bilang bibi lagi masuk rumah sakit,” katanya saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (6/5).
Merasa prihatin dirinya pun kemudian meminjamkan uang yang dipinta tersebut dengan cara di transfer melalui ATM Bank BCA Jalan Masjid Lama, Kecamatan Ilir Timur I dengan nomor rekening tujuan 1490109960 atas nama Jadi Darwani pada 7 Apri.
“Dia bilang mau cepat bayar, kemungkinan dalam waktu 2 hari. Tapi hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Mustakim mengaku sulit menemui pelaku dan akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Sudah saya upayakan untuk meminta cepat dikembalikan namun susah ditemui. Saya juga menempuh jalur hukum karena belakangan diketahui bahwa bibinya yang sakit itu ternyata cuma modus belaka, saya harap pihak berwajib bisa membantu,” harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi Sik melalui Kanit SPKT Ipda Heriansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban dan akan segera ditindaklanjuti.
#bel