Penyelundupan 20 Ton Minyak Mentah Asal Sumsel Digagalkan

13
Sopir dan kernet truk tangki hijau B 9073 GFU yang kedapatan mengangkut minyak mentah ilegal saat diamankan di Polda Sumsel, Kamis (8/12).

Palembang, BP

Sebanyak 20 ton minyak mentah ilegal asal Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel yang rencananya akan diselundupkan dan diedarkan di Serang Banten, berhasil diamankan jajaran Intel Brimob Polda Sumsel.

Minyak mentah yang diangkut menggunakan mobil tangki fuso hijau B 9073 GFU tersebut, berhasil diamankan saat tengah melintas di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) l Palembang, Kamis (8/12) sekitar pukul 10.00.

Baca Juga:  Siswa SD Disuruh Jadi Kamerawan Tawuran Anak SMA

Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa mobil dan minyak, petugas juga turut mengamankan sang sopir beserta kernet, AH (38) warga Serang Banten dan MHN (30) warga Rangkas Bitung Banten.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut bermula saat mobil truk tangki yang mengangkut minyak ilegal tersebut melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang hingga akhirnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat

“Setelah diperiksa, diketahui pengangkutan minyak mentah tersebut dilakukan tanpa disertai dengan adanya dokumen usaha minyak bumi. Karena itu, barang bukti beserta sopir dan kernetnya pun akhirnya langsung diamankan ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Selanjutnya, dikatakannya, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk juga melakukan pendalaman guna mengungkap dan mengetahui siapa pemilik dari minyak mentah tersebut.

“Ini dilakukan juga untuk melengkapi berkas perkaranya,” katanya.

Baca Juga:  Andrian Dibegal di Dekat Pos Polisi Pasar Cinde

Terkait dengan penangkapan ini, dikatakannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf a dan b No 22 tahun 2001 Undang-undang tentang Migas. Karena terbukti melakukan pengangkutan dan atau usaha niaga minyak bumi tanpa surat izin pengankutan dan niaga.

“Sesuai aturan barang bukti yang bisa menguap maka harus ditipkan dalam hal ini, barang bukti akan dititipkan kepada Pertamina karena ditakutkan menguap sehingga isinya berkurang,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...