Diduga Gelapkan Uang Masjid, Sekwan DPRD Sumsel Diperiksa

30

Palembang, BP
sekwanSubdit I Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa Sekretaris Dewan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban sebagai terlapor setelah menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan pembayaran proyek Masjid Al-Raiyah, di DPRD Sumsel

Sekwan DPRD Sumsel dilaporkan salah satu pegawai PT Tanjung Lapan, M Edward (58), yang sudah diberi kuasa oleh Direktur Utama PT Selapan, Samedi (50) ke SPKT Polda Sumsel lantaran belum membayar tunggakan biaya pembangunan Masjid Ar Raiyah yang berada di komplek DPRD Sumsel pada Kamis (5/3) lalu..

Baca Juga:  KRASS Minta BPN RI Tuntaskan 15 Konflik Lahan di Sumsel 

Ramadhan dilaporkan tidak melunasi uang proyek sebesar Rp 1.392.425.000. Didampingi asistennya, Ramadhan datang ke Mapolda Sumsel dengan pakaian dinas, Rabu (6/5), sekitar pukul 10.00. Tanpa basa-basi lagi Sekwan DPRD Sumsel langsung masuk ke dalam ruang penyidik di Ditreskrimum Polda Sumsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso membenarkan, adanya pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Sumsel Ramadhan S Basyedan terkait laporan penggelapan.

Baca Juga:  Kapolres Diminta Amankan Pilkada Sumsel

“Memang dijadwalkan hari ini,” kata Sumarso, saat dijumpai di halaman depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tertera dalam surat laporan Nomor LPB/143/III/2015/Sumsel, pada 16 Juli 2014 lalu, PT Tanjung Lapan mengikat perjanjian dengan DPRD Sumsel untuk bekerja sama dalam pembangunan masjid. Adapun perjanjian itu diikat dalam surat perjanjian dengan nomor 011/252/PA.Setwan/2014.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel terima Audiensi BNI Cabang Palembang

Dimana perjanjian itu, terlapor merupakan pemberi pekerjaan, sedangkan PT Tanjung Lapan adalah pelaksana. Setelah pengikatan perjanjian kerja sama, pembangunan masjid mulai dilakukan.

#rio

Komentar Anda
Loading...