2016, Pemprov Berlakukan Lelang Jabatan
Palembang, BP
Pemprov Sumsel memberlakukan lelang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk posisi tertentu yang diperlukan pada 2016 mendatang. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman usai membuka kegiatan Diklat Kepemimpinan Tingkat III, angkatan II dan III Sumsel 2015 di Aula Putri Kembang Dadar, Selasa (5/5).
Mukti menjelaskan, pelaksanaan lelang jabatan tersebut akan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur swasta untuk menyeleksi calon pegawai yang akan mengikuti lelang jabatan.
“Dikaitkan dengan UU ASN yang baru, bahwa jabatan publik itu bisa dilelang untuk umum dengan syarat-syarat profesional tertentu. Oleh karena itu, pemprov berharap pegawai negeri sipil (PNS) yang ada dapat terus meningkatkan kemampuan dan kinerja dengan mngikuti diklat kepemimpinan tersebut,” tuturnya.
Ia pun mengatakan, penyelenggaraan diklat yang dilaksanakan mengalami beberapa perubahan yang cukup signifkan dibandingkan dengan diklat kepemimpinan dengan pola lama.
Perubahan tersebut terlihat pada materi pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berorientasi pada kreativitas dan inovasi sejalan dengan grand design reformasi birokrasi.
“Kemampuan leadership dikembangkan untuk membekali para pemimpin sektor publik dalam melakukan proses perubahan di instansinya, sehingga menghasilkan pemimpin perubahan,” sambung Mukti.
Secara substansional, Diklat Kepemimpinan Tingkat III ini merupakan proses transformasi dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapabilitas, serta aspek kepemimpinan dan manajerial bagi para pejabat eselon III. Hal itu memiliki fungsi strategis dan visioner dalam membantu merumuskan visi dan misi organisasi bersama kepala SKPD sesuai dengan rencana strategis serta visi kepala daerah.
Mukti menambahkan, salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik yang diisi dengan keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
“Juga harus menjunjung tinggi supremasi hukum dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,” tukasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN RI Muhammad Idris mengatakan, salah satu tujuan dari UU ASN yang baru adalah mengharuskan pengembangan kompetensi profesional para pejabat ke depannya.
“Persyaratan untuk lelang jabatan tergantung dari standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Jabatan tertentu tidak boleh sembarang mengangkat pegawai tetapi harus sesuai UU ASN untuk membangun ASN yang benar-benar menjadi pegawai negara, bukan hanya sekedar pegawai daerah,” jelasnya.
Ia menambhakan, siapa saja boleh ikut dalam lelang jabatan tersebut. Seperti misalnya kelompok-kelompok profesionalis di bidang pertambangan dan energi yang memang memerlukan pegawai yang mempunyai disiplin ilmu yang spesifik.
“Tahun ini sedang dipersiapkan apa saja yang diperlukan dalam penyelenggaraan lelang jabatan nanti yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 mendatang,” tandasnya. #idz