THR Untuk PNS dan Pensiunan Cair 24 Mei 2019

62
ilustrasi (tribun)

Jakarta, BP — Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya bakal cair pada 24 Mei 2019. Sejak tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.

Apa saja komponennya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga:  Usia 55 Tahun Barulah Diangkat Jadi PNS

THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.

Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.

Baca Juga:  Sultan Palembang  Dukung Kolaborasi Dompet Dhuafa Sumsel dengan Masjid Baiturrahman dalam Zikir Akbar dan Penggalangan Dana untuk Palestina

Sementara tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR bervariasi bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.#cnn/ris

Komentar Anda
Loading...