Pedagang Batu Tingkatkan PAD

11

MUN_2992Palembang, BP

Meski tak ada kualifikasi khusus terkait peraturan pajak untuk batu akik. Namun bagi pedagang yang tidak membayar pajak dengan besaran 1% maka dapat dikenakan sanksi kurungan penjara.

Kakanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Bangka Belitung (Babel) Samon Jaya saat ditemui dalam acara press conference Fertival Gamestone, di Hotel Swarna Dwipa Palembang mengatakan penerapan pajak dari hasil penjualan batu akik sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Zuriat Sultan Ahmad Najamuddin Husin Dhiaudin di Ambon Silaturahmi Ke Istana Adat Kesultanan Palembang

Apabila selama lima tahun wajib pajak (WP) sudah kadaluarsa, akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi denda sebesar 2% dari kurang bayar per bulan hingga sanksi kurungan penjara.

“Sama halnya dengan yang lain, jika penjual batu mulia atau batu akik sengaja tidak melaporkan pendapatan yang diperoleh senilai 1% dari tiap transaksi, tentu juga akan kena sanksi,” ujar Samon.

Baca Juga:  Barang Arkeologi dari Sumsel Dipindahkan ke Cibinong, AMPCB : "Kami Sesali , Tidak Ada Informasi dari Awal"

Kendati demikian pihaknya yang juga berperan sebagai pengawas tidak ingin sampai terjadi penerapan sanksi terhadap pedagang batu akik di Sumsel, untuk itu akan terus dilakukan sosialisasi tentang peraturan pajak tersebut. #ris

Komentar Anda
Loading...