75 Persen Dosen Swasta Tidak Punya Jenjang

146

Palembang, BP

Guna meningkatkan mutu pendidikan di Perguruan Tinggi (PT), seorang dosen baik itu di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau Perguruan Tinggi Negeri (PTN), wajib memiliki jenjang. Tujuan utama dosen memiliki jenjang untuk memantau kinerja dosen sekaligus mempermudah mengukur prestasi dosen bersangkutan.

“Ya, walaupun dosen itu mengajar di Perguruan Tinggi, namun belum memiliki jenjang itu bukan dosen. Menurut kami, dia tidak lebih seperti tenaga pengajar saja, bukan dosen,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Kopertis Wilayah II Hamidah, kepada BeritaPagi, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan, untuk memiliki jenjang jabatan fungsional dosen itu bukan perkara mudah. Sebab, setiap dosen terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk yang sudah Strata 2 (S2). Sementara untuk dosen junior harus mempunyai Nomor Induk Pengajar Nasional (NIPN).

Baca Juga:  Rayditya Pimpin Kegiatan Edukasi Keuangan di Sumsel

Menurut dia, nomor tersebut itu bersifat eksklusif karena hanya bisa dipakai untuk satu kampus. Selanjutnya, NIDN ini akan sangat menentukan penilaian akreditasi yang mencerminkan reputasi dan kualifikasi akademis dan manajemen program studi.

“Nah, untuk mendapatkan NIDN ini juga sangat sulit, karena maksimal umur dosen adalah 50 tahun. Bukan itu saja, dosen yang mengurus NIDN pun harus mempunyai kemampuan Akademik Tes Kemampuan Dosen Akademik (TKDA) dan harus lulus Test of English as a Foreign Language (TOEFL) atau ujian kemampuan Bahasa Inggris minimal 510. Jadi bisa dibayangkan, bila sudah uzur baru ikut ujian TOEFL dijamin sulit lulus. Kalau sudah mendapatkan NIDN ini baru dosen tersebut mengajukan proses jenjang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadisdik Sumsel Sebut Kedatangan Jokowi Motivasi Bagi Siswa Sumsel

Lebih lanjut Hamidah menjelaskan, semua proses untuk memiliki jenjang ini tidak bisa diganggu gugat karena sudah menjadi peraturan dari Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti). Selain itu, dosen yang sudah memiliki NIDN, namun tidak mampu memiliki jenjang dalam waktu 2 tahun, maka NIDN tersebut akan hangus.

“Kalau belum memiliki jenjang itu disebut tenaga pengajar, selanjutnya kalau seorang dosen itu sudah memiliki jenjang pertama itu dinamakan Asisten Ahli (AA). Kemudian naik lagi ke Lektor, Lektor Kepala dan terakhir baru Profesor. Untuk naik ke semua jenjang itu bukan perkara mudah,” bebernya.

Masih kata Hamidah, untuk di Wilayah Kopertis II khususnya Dosen PTS, memang masih cukup banyak dosen yang belum memiliki jenjang sekitar 75 persen. Karena untuk berjenjang itu harus memiliki syarat khusus diantaranya minimal S2, pengalaman mengajar minimal 1 tahun, mempunyai penelitian, karya ilmiah dan kinerja mengajarnya baik. Selain itu, dosen tersebut harus memiliki NIDN.

Baca Juga:  Heri Amalindo Berhasil Pertahankan Desertasi Doktoralnya

“Kalau belum memiliki NIDN berarti belum menjadi dosen tetap. Karena itu, kami selalu mengadakan sosialisasi seperti cara pengurusan jenjang dan cara penulisan penelitian. Mereka yang menemui kesulitan untuk mengurus jenjang tersebut dikarenakan tidak memiliki karya ilmiah dan penelitian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, kalau semua persyaratan tersebut sudah dilengkapi maka proses jenjang diusulkan melalui Universitas ke Kopertis Wilayah II.

“Untuk pengusulan jenjang itu tidak ada biaya alias gratis,” pungkasnya.

#adk

 

Komentar Anda
Loading...