Penjualan Rumah Bawah Tangan Rugikan Negara

12

Palembang, BP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel tengah menyoroti transaksi pengembang perumahan di Sumsel. Evaluasi sementara, beberapa pengembang besar tidak memiliki bukti faktur pajak terhadap sejumlah transaksi yang seharusnya dikenakan pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan, pengembang ada yang sama sekali tidak menyetor baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Padahal, lingkup usaha tidak hanya berada di Palembang.

Baca Juga:  Tim Presedium Pemekaran Banyuasin Tengah Ajukan Pemekaran, Sambangi DPRD Sumsel

“Potensi pajak yang sudah dievaluasi ada yang mencapai Rp3 miliar untuk satu pengembang saja. Artinya, ini sudah masuk kategori prioritas, karena kalau dibiarkan jelas merugikan negara,” kata Samon.

Penjualan rumah melibatkan sejumlah pihak termasuk lembaga keuangan. Jika dilakukan akad kredit maupun transfer dana pembelian, pihak terakhir dalam transaksi yakni konsumen adalah paling merugi. Namun pihaknya masih menemukan kecurangan tersebut dalam kategori pidana pajak.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Serap Aspirasi Akademisi Terkait GBHN

“Mulai dari penjualan rumah bawah tangan, faktur pajak tidak sebenarnya, hingga transaksi yang tidak dilaporkan untuk menghindari pajak. Bahkan ada juga yang transaksinya tidak ada pelaporan setoran pajak sama sekali, baik PPh maupun PPN,” katanya. #ren

Komentar Anda
Loading...