Ketua DPRD OI Divonis 10 Bulan Percobaan
Kayuagung, BP
Sidang Ketua DPRD Kabupaten OI, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, menjatuhkan vonis 10 bulan massa percobaan kepada terdakwa Ahmad Yani, Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) dalam perkara kasus penipuan terhadap saksi korban Alex bin Mahmud, dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Vonis tersebut sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Solahudin, yang menuntut terdakwa agar di jatuhi hukuman Penjara selama 3 tahun.
Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban, hakim anggota H Jeily S SH dan Irma H Nasution, pada sidang dengan agenda Pembacaan putusan di Pengadilan Negeri kayuagung rabu (22/4).
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan fakta dipersidangan, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Alex hingga mengalami kerugian Rp 1,4 miliar,” kata Hakim Dominggus saat membacakan amar putusan. # ros