Komisi Yudisial dan BeritaPagi Jalin Kerja Sama

7

Komisi YudhisialPalembang, BP

Setelah enam bulan dilantik, Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menerima belasan laporan pengaduan dari masyarakat. Dua di antaranya laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim dan tujuh laporan yang bersifat konsultasi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Palembang Zaima Husin, SH,MH di kantor Redaksi BeritaPagi, Palembang, Senin (13/4). Zaima yang datang bersama Ketua Divisi Sosialisasi Wiwin dan Ketua Divisi Pemantauan Erwansa diterima Pemimpin Redaksi BeritaPagi Iman Handiman serta Perwakilan PU Mulyono Misman dan Pemimpin Perusahaan Firdaus Komar.

“Selain belasan laporan itu memang ada beberapa laporan yang tidak bisa kami tindaklanjuti dikarenakan bukan menjadi wewenang kami. Contoh yang bukan wewenang kami adalah melaporkan advokat dan melaporkan jaksa. Wewenang kami hanya fokus pada perilaku hakim dan pelanggaran kode etik hakim,” terang Zaima.

Baca Juga:  Pemkab Muba Turunkan 27 Unit Alat Berat, Percepatan Sekat Kanal Penahan Api

Dua dugaan pelanggaran kode etik hakim itu, menurut Zaima, sudah ditindaklanjuti. Salah satunya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Sekayu dan satu lagi dugaan pelanggaran kode etik hakim dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Semua laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim dan perilaku hakim terkait dengan perkara yang sedang ditangani sudah diberkas dan dikirimkan Penghubung KY Sumsel ke KY Pusat untuk ditindaklanjuti.
Kurangnya laporan yang masuk, menurut Zaima, merupakan bagian kurangnya sosialisasi keberadaan Penghubung KY Sumsel di Palembang akibat jangkauan wilayah yang cukup luas.

Luasnya wilayah Sumsel yang mencakup 17 kabupaten/kota, menjadi kendala kurangnya sosialisasi itu. Zaima Husin mengatakan jumlah personel penghubung KY yang sedikit juga menyebabkan jangkauan penghubung terbatas.

Baca Juga:  Mobil Agya Masuk Ke Sungai Komering, Empat Orang Tewas

Personel Penghubung KY Sumsel terdiri atas tiga orang dengan cakupan tugas dan wilayah yang besar dan luas. Penghubung KY mempunyai tiga fungsi, pertama menerima laporan masyarakat, kedua melakukan pemantauan di pengadilan, dan ketiga melakukan sosialisasi kerja dari penghubung KY kepada masyarakat agar mereka tahu ke mana harus melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim di luar peradilan.

“Masyarakat bisa melaporkan perilaku hakim di luar pengadilan dan juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ke penghubung komisi yudisial,” ujar Zaima.

Lanjut Zaima, untuk melakukan pemantauan di 17 kabupaten/kota yang ada pengadilannya di bawah Pengadilan Tinggi Sumsel, pihaknya bekerja sama dengan jejaring, atau kelompok, seperti LSM, NGO, yang mempunyai perhatian yang sama terhadap keadilan, serta media massa.

Baca Juga:  Pelaku  Pencurian Pagar TK Berhasil Ditembak

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan rapat-rapat untuk pembentukan jaringan tersebut. Dengan adanya jejaring di daerah ini juga sosialisasi keberadaan penghubung KY dapat kami lakukan. Jejaring bisa mengatasi terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang menyebabkan cukup sulit untuk menjangkau wilayah Sumsel yang luas.”

Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan BeritaPagi kemarin, Penghubung KY Sumsel sepakat untuk bekerja sama melakukan sosialisasi melalui ekspos kegiatan dan pembukaan rubrik khusus di BeritaPagi. “Kami harapkan kerja sama ini membantu menyebarluaskan keberadaan KY di Palembang,” kata Zaima. #osk

Komentar Anda
Loading...