Terlibat Narkoba Anggota Kodam Dipecat

11

Palembang, BP

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Iskandar M Sahil SE, Selasa (14/4) saat menerima audiensi  Kepala BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol M Iswandi Hari, mengatakan bila ada anggota Kodam II/Swj yang terbukti positif terlibat pelanggaran narkoba maka akan langsung akan dipecat.

“Kami akan bersifat tegas bagi anggota Kodam II/Swj yang terbukti positif terlibat pelanggaran narkoba. Bagi anggota yang terlibat maka tidak ada ampun lagi dan langsung akan dipecat,” kata Iskandar.

Baca Juga:  Pengguna Narkoba Terus Meningkat

Namun, lanjut Iskandar, lain halnya bagi anggota yang mau melapor bahwa dirinya pemakai atau menjadi pecandu Narkoba, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi dan tidak akan dipecat.

“Anggota yang dipecat hanya anggota yang tidak mau berlaku jujur kepada kami, namun jika anggota tersebut mau mengakui kesalahannya lantaran sudah terlibat narkoba yakni sebagai pecandu makan nantinya akan kita lakukan rehabilitasi hingga sembuh dari penggunaan bahan terlarang tersebut,” ujar Iskandar.

Baca Juga:  Lapas Perempuan Palembang Produksi Cookies dari Bayam Merah

Diungkapkan Iskandar, hal tersebut dilakukan karena penggunaan narkoba bagi aparat yang memegang senjata sangatlah berbahaya, baik bagi dirinya sendiri maupun seseorang yang berada di sekitarnya. “Aparat yang kecanduan narkoba sangat susah untuk mengendalikan dirinya untuk itu kita sangat anti bagi anggota yang terlibat narkoba,” kata Iskandar.

Sementara itu Pangdam juga mengatakan jika kegiatan rehabilitasi terhadap para korban pecandu penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kodam II/Swj akan dilaksanakan di lembaga pendidikan Rindam II/Swj – Muara Enim. “Rindam II/Swj siap melakukan rehabilitasi terhadap masyarakat korban pecandu penyalahgunaan Narkoba, berapa saja pecandu yang berhasil didata akan segera direhabilitasi dan tidak menunggu banyak,” ujar Pangdam.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Lorong Manggar, IT II Baru Ditangkap

#iwr

Komentar Anda
Loading...