Polda Sumsel Selidiki Limbah PT KSL
Palembang, BP
Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit IV, terush menyidiki persoalan limbah hasil produksi minyak sawit milik PT KSL, yang berlokasi di Jalan Palembang-Betung, Km 65, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan, penyidikan tersebut dilakukan lantaran limbah tersebut diketahui mencemari lingkungan tempat dimana perusahaan tersebut beroperasi.
“Penyidikan dilakukan karena diduga limbah yang dihasilkan pabrik ini tidak sehat. Sehingga berpotensi merusak habitat makhluk hidup yang ada di sana, mulai dari habitat darat maupun habitat air,” ujar Djarod, Sabtu (11/4).
Pihaknya, masih dikatakan Djarod, telah melakukan pengecekan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) pada, Selasa (7/4) lalu. Hasil dari pengecekan didapat jika mutu limbahnya memang tidak sesuai. Dengan begitu, Djarod menjelaskan, PT KSL sudah melanggar Pasal 100 dan Pasal 113 Jo Pasal 117 Undang-Undang (UU) RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan diduga telah memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi dan memberikan keterangan yang tidak benar.