Pencuri Handphone Marbot Diciduk
Hanya dalam hitungan jam, Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama Yudi (19), warga Jalan Musi II, Kelurahan Sialang Kecamatan Sako, Jumat (10/4) sekitar pukul 19:00 WIB. Pelaku mengaku, sudah mencuri sejumlah barang milik penjaga masjid Nurul Yakin kawasan Kalidoni, yang sedang tidur pulas.
Meski belum genap berusia 20 tahun, Yudi ternyata merupakan residivis yang sudah berulang kalli keluar masuk sel tahanan dengan kasus yang serupa. Kali ini, seakan tak pernah menyesal dirinya kembali melakukan pencurian handphone milik Alramadan Putra (20), warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, yang tak lain adalah Marbot (penjaga masjid) di tempat kejadian.
Menurut Yudi, kejadian berawa ketika dirinya sedang melintas di lokasi kejadian dan melihat Marbot tersebut sedang tertidur pula.
“Kemudian saya dekati, dia tertidur pulas dan tak sadar saat saya mengambil handphone yang tergeletak tak jauh dari dia tidur. Setelah itu saya tinggal pergi begitu saja,” ungkapnya saat diamankan di Polresta Palembang.
Namun sial, belum sempat menikmati hasil penjualan handphone tersebut, dirinya sudah keburu diamankan oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang saat ia berada di kediamannya. Pemuda pengangguran ini mengaku akan segera menjual handphone tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
#bel