IRT Gelapkan Uang Arisan Sembako Lebaran

43
IMG_20160622_231029
Vivit Marani Oktora

Palembang, BP
Gara-gara menggelapkan uang arisan sembako untuk lebaran pada Juli 2016 mendatang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Vivit Marani Oktora dipaksa petugas merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (23/6).

Hal tersebut terungkap usai korban bernama Maryati, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, RT 21 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang melaporkan Marani yang memegang uang arisan miliknya sebesar Rp14,5 juta yang tak kunjung diberikan.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, Obby Frisman Diserahkan ke Jaksa

Peristiwa penggelapan ini berawal saat tersangka Marani dengan sengaja mendatangi rumah korban pada Rabu, 22 Juli 2015 lalu. Kedatangannya dengan maksud menawarkan korban untuk ikut arisan sembako untuk lebaran tahun ini.

Melihat tersangka menawarkan main arisan sembako untuk lebaran sambil memberikan brosur tentang harga sembako membuat korban tergiur dan memutuskan untuk mengikuti arisan tersebut.

Dalam arisan tersebut korban diwajibkan menyetor uang senilai Rp50.000 perhari kepada tersangka. Kemudian dana arisan yang dipegang tersangka, dijanjikan dapat diambil korban setelah mendekati lebaran, yakni paling lambat 26 Mei 2016 lalu.

Baca Juga:  Pastikan Indeks RB Meningkat, Kakanwil Ajak Satker Kemenkumham Sumsel Penuhi Capaian RKT RB 2023

Sesuai waktu yang dijanjikan, saat korban hendak mengambil uang arisan yang sudah terkumpul pada tersangka. Ternyata uangnya tak kunjung diberikan. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek SU II Palembang.

“Uang arisan yang sudah terkumpul sudah tidak ada lagi, habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” singkat tersangka Marani, saat diamankan petugas.

Baca Juga:  Mantan Calon Wakil Walikota Pagaralam Dijemput Pihak Polrestabes Palembang

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara saat dikonfirmasi, membenarkan perihal tersebut. IRT tersebut diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang pada No : LP/B-162/VI/2016/SU-II, tanggal 20-6-2016.

“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek SU II Palembang. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ungkapnya.#rio

Komentar Anda
Loading...