PNS Sumsel Wajib BPJS Ketenagakerjaan

18

Palembang, BP

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Sumsel wajib terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan, per 1 Juni 2015 mendatang.

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pemerintah daerah untuk turut menyukseskan program jaminan sosial nasional tersebut.

“Mulai 1 Juni, seluruh PNS se-Sumsel sudah harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini telah tercantum dalam Perpres nomor 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan wajib dilaksanakan,” tutur Alex, Kamis (9/4).

Ia menuturkan, bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan baik untuk meningkatkan kualitas perlindungan pegawai. Sehingga apabila PNS mengalami kecelakaan saat bekerja, maka secara langsung PNS tersebut akan mendapat jaminan mulai dari biaya pengobatan hingga santunan.

Baca Juga:  DPC PKB  Palembang Resmi Laporkan PSL Rasa  PSU di Kemang Agung, Bawaslu Kota Palembang Akui Lakukan Langkah Ini

“Menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan pun tidak berat. Premi per bulannya hanya dipotong 0,54 persen dari gaji yang yang diterima oleh seluruh pegawai,” lanjutnya.

Saat ini, PNS di Sumsel telah turut menyukseskan program jaminan sosial lainnya yakni BPJS Kesehatan. Sekitar 7.000 PNS di lingkungan Pemprov Sumsel sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Jadi tahun ini, dipastikan kepesertaan PNS Sumsel pada program nasional jaminan sosial pun lengkap,” jelas Alex.

Baca Juga:  Diancam Demo Cakades, Pilkades Urung Diunur

Pemprov Sumsel bersama BPJS pun akan terus mengembangkan kepesertaan BPJS, baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada para pekerja formal dan norformal di Sumsel.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Umardin Lubis menyambut positif surat edaran gubernur untuk PNS bergabung BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, banyak manfaat total bagi tenaga kerja yang menjadi peserta dalam program ini.

“Manfaat meliputi manfaat perumahan, transportasi, finansial, makanan, dan kesehatan. Kami merasa sangat terbantu, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan serta mengeluarkan surat edarannya ke seluruh pemerintah daerah disini,” imbuhnya.

Baca Juga:  SMB IV Dukung Kajian Bersama Abdul Somad Al-Palimbani dan Muhammad Arsyad Al-Banjari

Sampai saat ini, Umardin menerangkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Sumsel sekitar 250 ribu jiwa dari 2,9 juta penduduk Sumsel. Jumlah tersebut baru 9 persen dari total penduduk Sumsel. Untuk itu, pihaknya terus mengejar penambahan kepesertaan tahun ini, salah satunya dengan menargetkan keikutsertaan seluruh PNS Sumsel pada Juli 2015 ini. “Paling lambat tanggal 1 Mei 2015 semua PNS Sumsel sudah mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. #idz

Komentar Anda
Loading...