3% Pelanggan WS2JB Naik Tarif Listrik
Palembang, BP
Belum selesai masalah kelistrikan di Sumsel karena ketidakstabilan jaringan, pelanggan masih harus telan pil pahit dengan kenaikan tarif listrik. Sebanyak 76.091 pelanggan di Sumsel akan terkena dampak kenaikan tarif tersebut.
Deputi Manager Hukum dan Hubungan Masyarakat PLN Wilayah S2JB Lilik Hendro Purnomo mengatakan, ada 2.536.378 pelanggan WS2JB, dengan rincian listrik pascabayar 1.935.352 pelanggan dan 601.026 pelanggan listrik prabayar.
“Kenaikan tarif untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015. Hanya ada sekitar tiga persen yang termasuk golongan tersebut,” ujarnya, Kamis (9/4). Artinya ada 76.091 pelanggan yang akan merasakan kenaikan tarif itu pada Mei mendatang.
Kenaikan tarif itu sesuai Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Sesuai Permen tersebut, penyesuaian tarif akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.
Sebelumnya pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik rumah tangga golongan 1.300 dan 2.200 pada Januari dan Maret, namun batal karena harga minyak dunia yang terus merosot. “Tapi Mei ini diberlakukan,” tukasnya.
Lilik menyebutkan, penyebab kenaikan tarif adanya tiga indikator yakni kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau ‘Indonesia crude price’ (ICP), dan inflasi.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp1.352 per kWh. Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP dan inflasi selama Maret 2015.
Ia meminta agar pelanggan yang terkena dampak kenaikan tarif listrik tersebut bisa menerima keputusan yang ditetapkan pemerintah. “Bayar sesuai dengan tarif baru, rutin, dan tidak menunggak,” kata Lilik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Ir Permana mengatakan, penggunaan listrik 1.300 dan 2.200 KV di Sumsel merupakan rumah tangga yang memiliki usaha kecil hingga menengah. Sehingga akan sangat berdampak bagi pemiliknya.
Jika tidak ada penambahan nilai jual maka akan mengakibatkan kerugian bagi pelakunya. Karena itu, apabila nantinya nilai jual produk naik, harus diperhitungkan dengan wajar. “Sesuaikan nilai yang harus dibayar dengan harga produk,” katanya.
Meski begitu, harusnya pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi industri rumah tangga yang terkena dampak. Namun pihaknya tidak bisa mengintervensi kebijakan pemerintah pusat untuk itu. “Sikapi dengan baik. Pemerintah juga harus turut campur,” kata Permana.
Hal itu berbanding terbalik jika yang terkena dampak adalah pelanggan 1.300 VA ke bawah. Jika begitu, kata Permana, maka akan mengakibatkan banyak permasalahan, yakni adanya kenaikan tarif angkutan yang berujung dengan kenaikan harga pokok.
“Kami hanya bisa jaga ketersediaan bahan pokok di pasaran,” katanya.
Namun ia bersyukur hanya pelanggan diatas 1.300 VA yang terkena, setidaknya tidak banyak yang terkena dampak naik tarif listrik. #osk