PNS Dilarang Parkir di Halaman BPMPTSP dan BPKAD

26
BP/DUDY OSKANDAR
Parkir kendaraan roda empat di halaman kantor Setda Palembang.

Palembang, BP–Mulai Rabu (24/1), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Palembang dilarang memarkirkan kendaraan roda empat, di halaman belakang kantor Walikota atau tepatnya di depan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPM PTSP) dan BPKAD. Kecuali pejabat eselon II dan III.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Setda Palembang Nomor 551/000126/V/2018 mengenai lokasi larangan parkir.
Surat itu berbunyi, diberitahukan kepada seluruh pegawai Setda Kota Palembang, BPMPTSP dan BPKAD untuk pengaturan parkir kendaraan roda empat mulai, 24 Januari 2018, dihalaman Setda Palembang, hanya digunakan untuk parkir kendaraan roda empat pejabat eselon 2 dan 3.
Sedangkan untuk eselon 4 dan staf dapat parkir di luar halaman kantor yang telah disediakan. Apabila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban dan diberikan sangsi berupa tilang dan penguncian roda kendaraan.
Namun sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan itu mendapat tentangan dari PNS yang biasa memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut.
“Harusnya kalau mau dilarang parkir diberlakukan buat semua. Bukan hanya pada PNS biasa atau staf. Kan tidak adil kalau hanya berlaku untuk kami, sedangkan tempat parkir diluar halaman BPM PTSP dan BPKAD sudah tidak memadai, semua parkir dijalan,” kata PNS yang tidak mau namanya disebutkan.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison mengatakan, larangan parkir itu sebenarnya sudah lama, tapi tidak berjalan efektif.
“Halaman BPM PTSP itu memang diperuntukan untuk masyarakat yang mengurus izin di BPM PTSP. Tidak untuk umum, sementara untuk PNS sudah disiapkan kantong parkir di samping Kantor Walikota. Untuk parkir eselon 2 dan 3 memang sudah ada sejak lama,” katanya, Selasa (23/1).
Disinggung apakah boleh parkir di Jalan Merdeka, Marta menjawab tidak boleh, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang melanggar lalu lintas dan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bagi yang melanggar tentu akan ada sangsi tegas berupa penggembokan dan tilang, untuk Jalan Bari atau Jalan Sekanak, diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...