Organda OI Tunggu Keputusan Pusat
Inderalaya, BP
Organisasi gabungan angkutan darat (Organda), Ogan Ilir (OI), masih menunggu peraturan dari Organda pusat mengenai nominal kenaikan tarif angkutan desa, khususnya, yang ada di Kabupaten OI seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium maupun solar.
Ketua Organda OI, H Sofyan M Ali, Rabu (8/4), mengatakan, awalnya, pihaknya mewacanakan besaran biaya tarif angkutan desa, di Kabupaten OI kepada pihak Organda Sumsel. “Namun, kita masih menunggu peraturan dari pihak pusat,” kata Ketua Organda OI yang juga anggota DPRD OI Fraksi PPP ini.
Ia menyebutkan, saat ini para sopir tetap mengacu pada tarif angkutan sebelum terjadinya kenaikan harga bbm. Dengan perincian, jarak dari pasar Inderalaya-Timbangan Rp 4.000, timbangan ke Unsri Rp 3.000.
“Tentu saja, tidak dibenarkan menaikkan tarif angkutan secara sepihak, sebelum adanya instruksi baik dari Dishub maupun pihak Organda. Kita berharap agar para sopir tetap tertib,” ujarnya.
Kadishub OI H Mustarsyah mengatakan, jika terjadi kenaikan tarif angkutan umum harus dirembukkan bersama agar tidak terjadi hal yang memberatkan masyarakat. “ Kalau kemahalan juga angkutan umum sepi, masyarakat susah. Jadi yang standar saja,” katanya. # hen