Truk Bermuatan Kayu Tumpah, Jalintim Lumpuh

28

Inderalaya, BP

Jalintim Inderalaya-Palembang lumpuh total,  sejak pukul 04.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib Minggu (16/3). Penyebabnya akibat kendaraan truk BG 8084 D yang disopiri Aceng,  bermuatan kayu gelondongan tumpah hingga separoh jalan dikawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Rambutan Kecamatan Inderalaya Utara Kabupaten OI.

Pantauan, meski kejadian tumpahnya kayu gelondongan tersebut menjelang subuh,  namun mobilitas kendaraan yang melintas di Palembang-Inderalaya tetap ramai dan padat, apalagi moment perjalanan malam memang sangat didominasi oleh kendaraan Truk, khususnya kendaraan Truk Batubara dan truk yang mengangkut kayu gelondongan.

Akibat adanya kendaraan truk yang membawa kayu gelondongan dari arah Inderalaya ke Palembang, terbalik dan kayu  gelondongan menutupi sebagian badan jalan, kondisi lalu lintas yang tengah merayap tersebut berubah menjadi kemacetan hingga menjadi macet total.

Baca Juga:  Ratusan Massa Sobli-Toha Kepung KPU OI

Apalagi saat itu petugas Satlantas Polres OI belum menerima laporan, membuat jalur lalu lintas Palembang-Inderalaya makin lumpuh, hingga kendaraan tidak bisa bergerak  selama 3 jam , para sopir  yang tidak sabaran, langsung tancap gas mengambil jalur kanan jalan, sedangkan  kondisi bahu jalan tidak bisa dilalui, akibatnya kendaraan  dari arah yang berbeda yakni dari Palembang Inderalaya, sebaliknya dari Inderalaya-Palembang  bertemu.

Baca Juga:  48 Pasien Ikut Operasi Bibir Sumbing Gratis

’’Sebenarnya menurut aturan lalu lintas, kendaraan truk yang bawa kayu dan truk batubara tidak boleh melintas dijalan umum, inilah akibatnya, kalau aturan itu dilanggar, Inderalaya-Palembang tiada hari tanpa macet. Sekarang lumpuh total tidak bisa bergerak,’’kata warga Inderalaya  Alfian.

Menurutnya, agar peraturan Gubernur Sumsel yang melarang truk batubara melintas di jalan umum untuk segera dilaksanakan kembali, begitu juga terhadap peraturan lalu lintas yang menyebutkan bahwa kendaraan truk yang mengangkut , juga tidak boleh melintas di jalaN umum.

“Untuk jenis kendaraan truk batubara dan truk kayu, sudah jelas, ada aturannya, bahwa kedua jenis kendaraan itu hanya boleh melintas dijalan khusus, bukan di jalan umum,’’ jelas Alfian.

Baca Juga:  DPRD OI Berang, Kadis PUPR Tak Miliki Perencanaan

Ia berharap, sudah saatnya jalur Palembang-Inderalaya dengan dua jalur, karena mobilitas kendaraan sangat padat.

“Kalau harus menunggu jalan Tol,  kapan akan dibangun,  sebaiknya  bangunla dulu dua jalur Palembang-Inderalaya, baru jalan kemudian jalan tol,’’harapnya.

Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat melalui Kasatlantas AKP Arman Sahti mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menerjunkan personil guna mengurai dan mengatasi kemacetan. #hen

Komentar Anda
Loading...