Kapolda: Tak Ada SP3 Kasus Campang Tiga

12

Palembang, BP
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri menegaskan dirinya tidak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam penanganan kasus dugaan kucuran kredit Bank Sumsel Babel dan BNI ke PT Campang Tiga sebelum proses penyelidikan dan penyidikan tuntas.

Kepada wartawan yang membincanginya di Mapolda Sumsel, beberapa waktu lalu, Kapolda mengatakan saat ini penyidik Tipikor Polda Sumsel masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sumsel dan BPKP Sumsel sebagai bukti kuat untuk mengusut kasus tersebut.

“Audit kerugian negaranya masih kita tunggu dan saya yakin jika saya tidak akan membuat SP3 kalau prosesnya belum tuntas. Karena kasus dugaan ini ditinjaklanjuti Polda Sumsel berdasarkan laporan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bank Indonesia (BI),” tegas Kapolda.

Disinggung pernyataan Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel I Gede Kastawa bahwa BPK mengalami kesulitan menghitung kerugian negara dikarenakan pengaju kredit (PT Campang Tiga) hingga kini masih membayarkan angsurannya di kedua bank pemerintah tersebut, Kapolda sangat menyangkan pernyataan Kepala BPK. Menurut Kapolda, berdasarkan perundang-undangan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi Polri selaku lembaga penegak hukum tidak dapat menentukan sendiri kerugian negara. Itulah sebabnya kepolisian meminta BPK dan BPKP melakukan penghitungan kerugian negara.

Baca Juga:  Imigrasi Palembang Deportasi Empat WNA

“Jadi, mau bagaimana lagi, kalau statement dari BPK seperti itu kita tidak bisa meluas lagi. Kan sudah jelas di dalam pasal 184, yang merupakan alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, petunjuk serta saksi ahli. Hasil audit yang menunjukkan kerugian negara sebagaimana dikeluarkan BPK dan BPKP termasuk alat bukti yang kuat dan juga merupakan produk saksi ahli untuk mengusut kasus dugaan ini. Jadi, kalau alat buktinya tidak lengkap kita tidak dapat memprosesnya lebih jauh. Tapi saya tidak akan melakukan SP3, sebelum kasus ini tuntas. Kita tunggu saja hasil auditnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Indeks Integritas Nasional, KPK Ajak KLPD Tindaklanjuti Hasil SPI

Kapolda mengaku, ia tidak mengetahui persis tentang sidang dan hasil keputusan perdata saat ditanya terkait dugaan agunan (jaminan) PT Campang Tiga yang diduga sengketa. Namun yang jelas, kata Kapolda, pada setiap penanganan kasus dugaan korupsi yang diproses oleh Polri, audit kerugian negara merupakan barang bukti yang sangat penting.

“Semua penegak hukum baik polisi maupun jaksa, kalau dalam memproses kasus dugaan korupsi, BPK dan BPKP yang melakukan auditnya dan itu sudah aturannya,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolda, untuk penanganan kasus dugaan ini penyidik sejauh ini baru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap dugaan tersangka yang terlibat.

Baca Juga:  Ingkar Janji, Developer CV Asuro Property Dipolisikan

“Memang sebenarnya kasus dugaan ini masih penyelidikan. Nanti kalau berdasarkan audit BPK dan BPKP terjadi kerugian negara, barulah statusnya kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini diduga pada tahun 2007 BNI telah mengucurkan kredit ke PT Campang Tiga. Namun, pada tahun 2008 kucuran kredit ke PT Campang Tiga diduga kembali dilakukan oleh Bank Sumsel Babel. Bahkan dalam proses pengajuan kredit ke dua bank pemerintah tersebut, diduga PT Campang Tiga mengagunkan obyek yang sama.

Sepenjang perjalanan kasus dugaan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis 25 September 2014 telah melakukan penggeladahan di kantor Bank Sumsel Babel di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang. Saat itu penyidik melakukan penyitaan dokumen debitur bank atas nama PT Campang Tiga untuk dijadikan barang bukti.#iwr

Komentar Anda
Loading...