Transaksi Shabu, 2 Pegawai Tapem Mura Diringkus
Muarabeliti, BP
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer yang bekerja di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) ditangkap Sat Narkoba Polres Mura.
Kedua tersangka Kristiandi (37), PNS Mura yang tinggal di Jalan Kutilang, RT001, Kelurahan Marga Mulya, Lubuklinggau Selatan II dan rekannya Arianto (29), pegawai honorer yang tinggal di Jalan Letkol Atmo, Lorong Muhammadiyah, Kota Lubuklinggau.
Keduanya diciduk aparat di Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ketika asyik bertransaksi narkoba, Selasa (31/3), sekitar pukul 17.30.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan satu paket kecil diduga shabu seharga Rp300 ribu, tiga unit handphone masing-masing dua unit merek Samsung dan satu unit merek Nokia.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sepeda motor merk Tamaha RX King nopol BH 3251 GP warna perak. Sedangkan kurir penjual narkoba tersebut berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Informasi dihimpun di lapangan, penangkapan dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat jika diwilayah Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dua oknum pegawai Pemkab Mura.
Mendapat laporan itu, aparat langsung melakukan pengembangan dan penangkapan.
Dari pengakuan kedua pelaku, transaksi yang dilakukan dilokasi itu bukan yang pertama kali.
Namun keduanya tidak mengenal penjual/kurir yang mengantarkan shabu-shabu tersebut. Karena order biasa dilakukan melalui telepon.
Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani membenarkan penangkapan itu dan kasus ini akan terus dikembangkan. #wan