Keluarga Korban Emosi, Terdakwa Dievakuasi
Palembang, BP
Untuk menghindari amukan keluarga korban, Riyan Fernando (21), terdakwa kasus pembunuhan terpaksa dievakuasi ke sel tahanan melalui jalan yang biasa dilalui hakim.
Terdakwa diselamatkan petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (31/3).
Meski dengan pengawalan aparat kepolisian dan petugas pengadilan, sejumlah keluarga korban yang emosi meluapkan amarah dengan memaki terdakwa saat dimasukkan ke sel tahanan.
Sedangkan terdakwa hanya bisa pasrah mengikuti langkah petugas yang mengawalnya.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Akbar, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP.
Kasus pembunuhan Asril (19), warga Jalan Sako Baru, RT09, Kelurahan Sako bermula saat korban dan saksi Andre Agashi berada di kawasan Pasar 10 Ulu Palembang pada 25 Januari 2014. Lalu, datang terdakwa dengan tujuan meminjam handphone korban.
Namun korban menolak karena korban takut telepon genggamnya tidak dikembalikan, sehingga membuat terdakwa marah dan mengeluarkan sebilah pisau dari balik pinggangnya.
Lalu saat itu juga terdakwa yang tercatat sebagai warga Jalan Swadaya, RT5/4, Kelurahan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang, langsung menusuk perut korban. Kemudian, terdakwa melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban yang mengalami luka tikaman di bagian perut sebelah kiri dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang dan meninggal dunia saat menjalani perawatan selama dua jam.
Usai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut, majelis hakim yang diketuai Eli Suprapto melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Di sana terungkap kalau terdakwa dibekuk aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang pada 26 Januari 2015, saat berada di kawasan bawah Jembatan Ampera, setelah kembali dari pelarian, usai kejadian.
“Sidang hari ini (kemarin -red) kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan dengan dengan agenda tuntutan dan jaksa penuntut diminta menyiapkan surat tuntutan,” tandasnya. #ris