Dishub Tindak Tegas Truk Kayu dan Batubara Nakal
Palembang, BP
Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika (Dishubkominfo) Sumsel mulai menindak tegas truk batubara yang melintas di jalan raya umum, Rabu (1/4).
Tindakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel nomor 540 tahun 2012 yang mengatur tentang Pelarangan Angkutan Batubara di Jalan Raya.
Kepala Dishubkominfo Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan peringatan terhadap seluruh perusahaan angkutan batubara terkait regulasi ini. Namun nyatanya, masih banyak pengangkut batubara dan kayu yang nakal.
“Sejak dua bulan lalu telah disosialisasikan. Tak hanya sekali, bahkan berulang-ulang. Dan untuk truk pengangkut kayu, cara pengemasan angkutannya pun sudah terus diperingatkan. Sekarang kita tindak tegas, sita kendaraannya,” tegas Nasrun saat memimpin operasi truk batubara di terminal KM 32, Inderalaya, Ogan Ilir, kemarin.
Operasi tersebut dilangsungkan sejak pukul 14.00 hingga 24.00. Harapan Nasrun, ia dapat memberikan pelajaran terhadap pengusaha angkutan yang masih saja tidak menggubris peraturan ini. Hingga pukul 17.00 saja, kurang lebih 60 truk telah diamankan, dan para sopirnya pun tak berdaya melawan aparat.
“Dari temuan di lapangan, masih ada pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap. Yang seperti ini sudah pelanggaran lebih tinggi lagi. Nanti aparat kepolisian yang akan mengurusnya,” lanjut Nasrun.
Selain melihat surat-surat kendaraan, pihaknya juga melihat jumlah kapasitas muatan dalam truk. Diakui Nasrun, semua kendaraan yang diamankan, tidak mengikuti peraturan yang seharusnya.
“Truk pengangkut kayu, tidak boleh melebihi muatan. Ukuran kayu harus pas dengan badan truk. Tidak boleh menggunung secara vertikal melebihi baknya. Muatannya pun harus ditutup terpal, namun kenyataannya dalam temuan di lapangan hari ini (kemarin-red) tidak ada satu pun truk pengangkut kayu yang ditutup terpal,” tutur mantan Kepala BP3MD ini.
Nasrun juga mengungkapkan, cukup banyak truk pengangkut kayu dan batubara yang membawa mobil dengan plat nomor di luar Sumsel. Padahal, telah dibuat regulasi bahwa perusahaan yang beroperasi di Sumsel, plat nomornya wajib plat nomor BG Sumsel.
“Bayangkan mereka kerja disini, lewat jalan kita sampai rusak. Tapi mereka bayar pajak di daerahnya,” terang Nasrun. Untuk itu, Dishub akan terus melakukan razia yang rutin tiap bulannya, agar setiap pengendara dan pengusaha truk batubara dan kayu mendapat efek jera.
“Kami surati pemiliknya, beri tindakan. Jika perlu ambil, sita, dan kandangkan kendaraannya,” tegasnya. Nasrun menjelaskan, pihaknya pun akan mengumpulkan Kadishub di Kabupaten/Kota yang daerahnya dilintasi truk batubara untuk melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas.
Sebanyak 50 orang personil Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumsel, dibantu Dishub Kabupaten Ogan Ilir, serta pihak kepolisian dan TNI menyergapnya dengan tegas.
Salah satu sopir truk pengangkut kayu, Anton mengaku tidak mengetahui kalau ada peraturan yang melarang truk batubara melintasi jalan raya. “Saya tidak tahu. Bos pun tidak memberi tahu. Surat-surat saya lengkap tapi masih saja kena razia,” tuturnya. #idz