BSB Layani Bayar Pajak Melalui ‘Online’
Palembang, BP
Bank SumselBabel (BSB) menjadi salah satu bank yang digandeng Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Palembang dalam menerapkan pajak online. Hal ini dilakukan karena BSB sudah memiliki sistem IT yang mendukung pelaksanaan pajak online.
Direktur Utama BSB M Adil mengatakan, pihaknya sudah mempunyai infrastruktur yang baik untuk mendukung realisasi pajak online ini. Dengan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha untuk membayar pajak daerah.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Pemko Palembang sebagai bank penerima pembayaran wajib pajak. Dan kami harapkan dengan adanya kerja sama ini dapat mendukung Pemko Palembang dalam mewujudkan target yang ditetapkan,” katanya setelah selesai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, mengenai penerimaan pembayaran pajak daerah secara online, Rabu (1/4).
Bentuk transaksi pembayaran oleh wajib pajak bisa dilakukan dengan cara auto debet atau pemotongan langsung pada rekening wajib pajak. Dengan adanya kerja sama ini, BSB mengharapkan nasabah merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi. “Tentunya dengan adanya kerja sama ini, wajib pajak yang belum menjadi nasabah kami menjadi nasabah kami,” katanya.
Sementara itu, Plt Walikota Palembang yang didampingi oleh Dispenda Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, penerapan pajak online ini sebagai upaya memaksimalkan PAD Kota Palembang, karena selama ini pendapatan di sektor pajak dianggap belum maksimal. “Pajak online ini dilakukan untuk memberikan pelayanan, akurasi, dan kecepatan,” katanya.
Untuk menjalankan pajak online ini, Pemko Palembang bekerjasama dengan BSB dan BRI. Penerapan pajak online ini baru dilakukan terhadap wajib pajak perhotelan, parkir, restoran, dan tempat hiburan. Namun saat ini pihaknya baru melakukan uji coba ke-64 wajib pajak.
“Ujicoba sudah kami lakukan beberapa bulan lalu, dan hasilnya benar-benar terlihat. Pada triwulan pertama realisasi pajak sudah mencapai 25 persen khusus pajak perhotelan dari target pajak hotel Rp10 miliar dan target pajak keseluruhan Rp472 miliar. Kami mengharapkan dengan adanya pajak online ini, target yang ditetapkan dapat tercapai dan ke depannya bisa dilaksanakan untuk semua wajib pajak,” katanya.pit