Perda BPR Pasar Tak Diprioritaskan

20

Palembang, BP

Hingga kini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pendanaan Sarana Rakyat (Pasar) milik Pemerintah Kota Palembang belum beroperasional karena masih menunggu Peraturan Daerah (Perda).

Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Hardayani mengatakan, kemungkinan besar Perda baru akan dibahas Mei mendatang. “Operasional masih menunggu Perda, yang membahas pengambilalihan saham sepenuhnya dari PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ke Pemko Palembang,” katanya, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Meskipun Tambah 336 CPNS Baru, PALI Masih Kurang Ribuan PNS

Menurut dia, pembahasan Perda cukup alot mengingat pengajuan BPR Pasar yang dilakukan sudah cukup lama. Pasalnya, Perda belum menjadi skala prioritas. BPR Pasar belum dapat beroperasi jika Perda belum disahkan DPRD Kota Palembang.

Pemko Palembang mengklaim hal ini bukan kendala besar. Pihaknya meyakini BPR dapat beroperasi, tahun ini. Perda akan menjadi kunci persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga izin operasional dapat dikeluarkan.

Baca Juga:  Penunjukan Marsekal Hadi Tjahjanto Sebagai Panglima Langkah Tepat

“Jika Perda selesai dan sudah keluar izin dari OJK maka kami siap menyalurkan kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini sudah cukup lama dinantikan pelaku usaha di Palembang,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Palembang M Zulfan menyebutkan, untuk penyertaan modal belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran baru dilakukan jika Perda diterbitkan. #ren

Komentar Anda
Loading...