Kejati Tahan Anak Mantan Wako Palembang
Palembang, BP
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap Hendra Cholil Aziz di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, Senin (30/3).
Penahanan Hendra Cholol Aziz diduga telah memalsukan surat tanah milik M Effendi di sekitar SPBU, kawasan Jalan Brigjen Hasan Kasim.
“Atas pertimbangan jaksa, tersangka kita tahan dan sesegera mungkin berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses peradilan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Zul Fahmi.
Dirinya melanjutkan dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP tentang dugaan laporan palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Tersangka maupun melalui pengacaranya bisa meminta penangguhan. Tapi, karena pertimbangan tersangka dapat menghilangkan barang bukti atau pun lari, maka ditahan,” tandasnya.
Sementara itu, saat keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, pria yang belakangan diketahui anak mantan Walikota Palembang periode 1983-1993 yang mengenakan kaos hijau, terus menutupi wajahnya dengan map warna merah, agar terhindar dari kamera wartawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
Menurut dia, pelimpahan tahap dua dilakukan atas nama tersangka Hendra Cholil Aziz terkait kasus laporan palsu atau kasus pemalsuan surat tanah.
“Iya, Polda Sumsel melalui Subdit III Ditreskrimum melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Hendra Cholil Aziz terkait kasus laporan palsu atau kasus pemalsuan surat tanah, pelimpahan kita lakukan setelah pelimpahan tahap satu dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumsel beberapa waktu lalu,” kata Djarod.
Dibeberkan Djarod, jika kasus laporan palsu atau kasus pemalsuan surat tanah tersebut berdasarkan laporan laporan IR Muhammad Effendi AR yang diterima Polda Sumsel dengan nomor laporan LP.B /393/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut Polda Sumsel melalu subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyidikan hingga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni Hendra Cholil Aziz, yang saat ini telah diserahkan ke Kejati Sumsel,” ujar Djarod.
Selanjutnya, lanjut Djarod proses hukum yang akan dijalani Hendra Cholil Aziz ditanggani oleh jaksa.
“Sekarang Jaksa, tugas kita hanya sampai tahap pelimpahan tahap II,” kata Djarod. Oris/wan