Sopir Berlakukan Tarif Angkot Rp4.000

21

Kenaikan harga BBM sebesar Rp500, memicu kenaikan tarif angkutan umum. Kini, sejumlah angkutan umum tidak mau menerima ongkos senilai Rp3.500, tetapi minta Rp4.000. Padahal tarif ditetapkan Rp3.200. Sebab itu, perlu adanya penetapan tarif kembali oleh instansi terkait.

Palembang, BP

Tarif angkutan umum jauh dekat untuk mobil penumpang umum dan bus kota semua jurusan dan trayek saat ini masih Rp3.200. Dari akhir bulan Januari lalu hingga saat ini belum sepenuhnya dijalankan sejumlah sopir.
Apalagi kenaikan Rp200 harga premium awal Maret lalu membuat sopir berat untuk menerapkan ketetapan tarif ini. “Ya kalau kemarin ada yang kasih ongkos Rp3.500 kami masih ambil, sekarang sulit. Premium kan naik lagi Rp500, otomatis biaya operasional juga naik,” kata sopir angkot Plaju-Ampera, Ali (33), Minggu (29/3).
Ali mengakui jika penumpang memberi ongkos Rp4.000 tidak pernah minta kembalian, apalagi uang Rp500 sering tidak ada. “Untuk memberi kembalian Rp800 repot, secara tidak langsung memang Rp4.000, apalagi premium sudah naik lagi biaya operasional juga pasti naik,” katanya.
Salah satu penumpang angkot Rosmah (40) warga Pahlawan KM 3,5 mengaku cukup keberatan dengan pemberlakukan sopir yang tidak mau lagi menerima Rp3.500. Padahal, ongkos angkot ditetapkan masih Rp3.200. Seharusnya sopir masih mau menerima Rp3.500.
“Baru kemarin tidak mau, katanya premium naik. Biasanya Rp3.500 sopir masih mau, sekarang sudah tidak mau dan minta tambah lagi Rp500,” kata Rosmah pedagang sayur yang kerap menggunakan angkot ini.
Demikian dikatakan sopir lainnya, Rahmat (50). Dari ketetapan saat ini Rp3.200 pemerintah menurutnya bakal menaikkan menjadi Rp3.500. Sementara pihaknya sendiri masih berat jika pun ini terealisasi.
“Kalaupun dirapatkan lagi paling naiknya hanya menjadi Rp3.500, jika benar kami tetap berat untuk menerapkan,” singkat sopir Ampera-Sekip ini. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Masripin mengatakan kenaikan premium untuk yang ke dua kalinya pasca penetapan tarif Rp3.200 membuat pihaknya akan mengkaji dan menghitung ulang ketetapan tarif baru.
“Senin (hari ini, red) kami akan gelar rapat internal terlebih dahulu sembari menunggu intruksi Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi. Setelah itu, kami akan meminta masukan Organisasi Angkutan Darat (Organda),” katanya, kemarin.
Kendati demikian, ketetapan tarif baru masih harus melalui rapat semua pihak terkait penetapan tarif, seperti pengusaha, mahasiswa, Organda dan pihak lainnya. “Selama belum ada ketetapan, tarif masih Rp3.200,” katanya.
Seperti diketahui penetapan tarif Rp3.200 yang berlaku saat ini sudah mengalami penurunan dari tarif sebelumnya Rp3.500. Sedangkan untuk Bus Rapit Transit (BRT) Trans Musi dari Rp6.000 menjadi Rp5.500.
Tarif ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif angkutan kota (Angkot) dan bus telah selesai dibuat dan disahkan Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang. ren

Komentar Anda
Loading...